Nanggroe.net, Lhokseumawe | Terkait dengan penangkapan Korlap Arwan Syahputra dan para aktivis oleh pihak Kepolisian Resor Batubara yang telah diamankan dengan alasan diduga melakukan perlawanan kepada petugas yang sedang melaksanakan tugas pada Cheos (kekacauan) pada aksi penolak UU Cipta Kerja atau Omnibus di DPRD Batubara pada waktu lalu.
Mengenai hal tersebut Pjs Ketua DPM Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, Muhammad Adam menegaskan bahwa untuk pihak Polres Batubara untuk segera membebaskan Arwan Syahputra yang merupakan Ketua HMI Komisariat Hukum Universitas Malikussaleh dan para aktivis lainnya.
“Saya mendesak agar pihak Kepolisian Resort Batubara segera melepaskan saudara arwan dan para aktivis lainnya, Arwan bukanlah penjahat demokrasi melainkan pembela dan fasilitator atas aspirasi rakyat.” tegasnya.
Baca Juga : Senator Aceh Ajukan Surat Penangguhan Terhadap Arwan Kepada Kapolda Sumatera Utara
Adam juga menilai sudah seharusnya penyidik Resort Batubara untuk lebih jeli dan lebih koperatif dalam penanganan kasus ini, jangan sampai ada pihak yang dirugikan dari kejadian Cheos di DPRD Batubara pada aksi penolakan UU Cipta Kerja atau Omnibus Law.
“Kita juga samaisama dapat menyimpulkan bahwasanya hal ini adalah upaya pembungkaman demokrasi dan harus dilawan,Ini eranya keterbukaan, jadi jangan sampai mengarah ke ciri rezim tirani,” tandas Adam.
Menurutnya, Rezim Tirani tak boleh ada lagi di era reformasi karena Kebebasan berpendapat harus dijaga karena itulah pilar demokrasi tanpa kebebasan berpendapat, kemajuan dan kesejahteraan adalah omong kosong dan akan kembali ke zaman totalitarian.
“Kami sangat serius melakukan advokasi dan siap mengawal seluruh mahasiswa yang ditangkap oleh pihak kepolisian khususnya Arwan teman seperjuangan kami,” pungkas Adam.
Komentar