Nanggroe.net Jakarta | Lima anggota FPI, yang juga tersangka kasus kerumunan di Petamburan, minta ikut dipenjara bersama Habib Rizieq Shihab di Polda Metro Jaya. Mereka meminta agar dikenakan Pasal 160 KUHP oleh polisi.
“Lima tersangka kasus kerumunan di Petamburan, minta ikut dipenjara bersama Habib Rizieq Shihab di Polda Metro Jaya,” Ujarnya
“Mereka yang minta ditahan juga sama Habib Rizieq, juga minta dikenakan pasal yang sama,” ujar kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar saat dihubungi, Minggu, (13/12/2020).
Aziz menjelaskan sampai saat ini polisi masih memeriksa 3 dari 5 tersangka lain di kasus kerumunan Petamburan. Mereka menjalani pemeriksaan di Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya sejak semalam.
Adapun kelima tersangka itu adalah Haris Ubaidillah, Ali Alwi Alatas, Maman Suryadi, Ahmad Sobri Lubis, dan Idrus. Polisi rencananya tak akan menahan mereka karena hanya dijerat dengan Pasal 93 UU Kekarantinaan nomor 6 tahun 2018 dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara.”Kita minta ditahan aja mereka,” ujar Aziz.
Sebelumnya pada Sabtu siang, Habib Rizieq Shihab datang bersama pengacaranya untuk menjalani pemeriksaan. Ia diperiksa setelah polisi mengeluarkan ultimatum akan menangkapnya setelah mangkir 2 kali dari pemeriksaan dan statusnya dinaikkan menjadi tersangka.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus menganggap tindakan Habib Rizieq Shihab datang ke Polda Metro Jaya sebagai tindakan menyerahkan diri.
“Sebelumnya Polda Metro Jaya tidak melakukan pemanggilan dan kita akan tangkap ya. Karena dia takut ditangkap, dia menyerahkan diri, jadi ini bukanlah pemanggilan,” ujar Yusri.
Setelah diperiksa selama 13 jam, polisi menahan Rizieq Shihab di Rutan Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya selama 20 hari ke depan. Polisi menjerat Rizieq dengan Pasal 160 KUHP tentang menghasut masyarakat supaya melakukan perbuatan pidana sehingga terjadi kedaruratan kesehatan di masyarakat. Ia terancam human penjara selama 6 tahun.
Sumber : Tempo.co
Komentar