Sempat Ditangani Polda, Kini Kasus IBHRS di Ambil Alih Oleh Bareskrim Polri

Nanggroe.net, Jakarta | Kasus pelaggaran Prokes terhadap HRS yang sebelunya sempat di tangani oleh Polda kini seluruhnya di ambil alih oleh Bareskrim Polri.

Alasan Bareskrim Polri mengambil alih kasus HRS dikarnakan kerumunan terjadi di lintas wilayah seperti, Jakarta, Jawa Barat, dan Banten, dilansir dari Sindonesw.com, pada Jumat (18/12/2020) Dir Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian mengatakan “Iya karena kasus kerumunan itu ada terjadi di Jakarta, di Jawa Barat, dan di Banten. Mengingat mencakup semua wilayah, maka disatukan di Bareskrim,” kata Andi

Andi melanjutkan, sekarang keseluruhan pemeriksaan terhadap HRS sepenuhnya dilakukan di Bareskrim Polri. “Tetap dilanjutkan. Kami buat Sprin petugas yang baru aja. Petugasnya, komposisinya tetap melibatkan Wilayah,” ujar Andi.

Baca Juga : Membuka Kata-Kata Romansa dari Jalaluddin Rumi yang Indah

Namun walaupun kasus HRS di ambil alih oleh Bareskrim Polri, dalam penanganan perkara itu nantinya tetap melibatkan penyidik di kewilayahan masing-masing. Bareskrim juga nantinya akan membuat surat perintah baru untuk menunjuk penyidik dari Bareskrim Polri.

Sebagaimana diketahui, dalam kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat, Polda Metro Jaya menetapkan Habib Rizieq Shihab bersama 5 orang lain sebagai tersangka. Kelimanya adalah Ketua Umum FPI Shabri Lubis (SL) selaku penanggung jawab acara, Haris Ubaidillah (HU) selaku Ketua Panitia, Ali bin Alwi Alatas (A) selaku Sekretaris Panitia, Panglima LPI Maman Suryadi (MS) sebagai penanggung jawab keamanan, dan Habib Idrus (HI) sebagai kepala seksi acara.

Di sisi lain, Andi belum menuturkan lebih lanjut terkait dengan masa penahanan Habib Rizieq yang saat ini dilakukan di Rutan Polda Metro Jaya. “Teknisnya, masih proses rapat. Saya sendiri lagi rapat di Bareskrim. Nanti kami update lagi,” ujar Andi.

Untuk Habib Rizieq polisi melakukan penahanan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 12 Desember 2020. Penahanan dilakukan usai polisi memeriksa imam besar FPI itu selama hampir 14 jam.

HRS dijerat  dengan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan dan Pasal 216 KUHP dengan ancaman hingga 6 tahun penjara.Sementara tersangka selain Rizieq dikenakan Pasal 93 UU Kekarantinaan nomor 6 tahun 2018 dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara.

Komentar