Kembali Diterapkan, Memasuki Wilayah Sumut, Wajib Memiliki Surat Hasil Rapid Test

Nanggroe.net, Sumatera Utara | Sesuai Surat edaran Gubernur Sumatera Utara No :360/9626/2020 yang di tanda tangani langsung oleh Gubernur Sumut,Edy Rahmayadi yang mana mewajibkan beberapa persyaratan bagi yang ingin masuk di wilayah Provinsi Sumatera Utara.

Dalam rangka pencegahan dan pengendalian wabah Covid-19 di perayaan Natal Tahun ini dan Penyambutan Tahun baru 2021, Setiap orang yang hendak masuk ke wilayah Sumatera Utara wajib menunjukkan hasil PCR atau Rapid Test Antigen (RST-ag) dengan masa berlaku selama 14 (empat belas) hari.

Baca Juga : Mahasiswa Atu Lintang, Dewan Kerja Ranting (DKR) Atu Lintang, Dan SMAN 11 Takengon Menyalurkan Bantuan Donasi Banjir Aceh Utara

Berkaitan dengan surat ini maka sudah mulai berlaku,terhitung mulai tanggal 21 Desember 2020 sampai dengan 4 Januari 2021.

Tercantum juga di dalam surat edaran Gubernur Sumatera Utara tembusan kepada Menteri Perhubungan dan Bupati serta Walikota se-Sumatera Utara.

Komentar