Nanggroe.net, Sumatera Utara | Sesuai Surat edaran Gubernur Sumatera Utara No :360/9626/2020 yang di tanda tangani langsung oleh Gubernur Sumut,Edy Rahmayadi yang mana mewajibkan beberapa persyaratan bagi yang ingin masuk di wilayah Provinsi Sumatera Utara.
Dalam rangka pencegahan dan pengendalian wabah Covid-19 di perayaan Natal Tahun ini dan Penyambutan Tahun baru 2021, Setiap orang yang hendak masuk ke wilayah Sumatera Utara wajib menunjukkan hasil PCR atau Rapid Test Antigen (RST-ag) dengan masa berlaku selama 14 (empat belas) hari.
Berkaitan dengan surat ini maka sudah mulai berlaku,terhitung mulai tanggal 21 Desember 2020 sampai dengan 4 Januari 2021.
Tercantum juga di dalam surat edaran Gubernur Sumatera Utara tembusan kepada Menteri Perhubungan dan Bupati serta Walikota se-Sumatera Utara.
Komentar