Nanggroe.net, Lhokseumawe | Tim Satuan Reserse Kriminal Polres Lhokseumawe berhasil meringkus SD (43), tersangka yang di duga telah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap korban J (58) yang merupakan warga Gampong Mancang, Kecamatan Samudera, Kabupaten Aceh Utara. (18/12/2020)
Pelaku melancarkan aksi nya di rumah Korban, Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto, SIK, MH Kepada Awak media mengatakan pihak nya sudah melakukan pengamanan terhadap terduga pelaku kasus penganiyaan.
“Kita sudah berhasil melakukan pengamanan terhadap terduga pelaku penganiyaan yang berinisial SD (43), hingga kini terdapat dua barang bukti yang sudah di amankan di Mapolres Lhokseumawe berupa 1 (satu ) Bilah Parang dan 1 (satu) Pasang Baju dan celana korban,” Ungkap Eko.
Di tambahkan nya “Akibat dari perbuatan ini, tersangka di ancam pidana paling lama 7 (tujuh) tahun penjara sesuai pasal 354 ayat (1) KUHPidana,” Jelas Eko.
Komentar