Gugatan Bank Kovensional di Aceh Masuk Agenda Sidang PN Jakarta Pusat

Nanggroe.net, Jakarta | gugatan terhadap Bank Konvensional BCA, BRI dan Mandiri di Aceh oleh Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA), Safaruddin, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sudah masuk dalam agenda persidangan, dalam Sistem Informasi Penelurusan Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat yang di akses pada hari ini, rabu 23/12,

Dlam surat perkara Nomor 718/ Pdt.G/2020/PN Jkt.Pst akan di sidangkan pada 5 januari 2021 pukul 12.30, Safaruddin menyampaikan, akan meghadiri langsung penggilan sidang tersebut yang juga telah di kirimkan ke email.

Baca Juga : YARA Aceh utara, Terima Laporan Masyarakat Terkait Buruk Nya Layanan BRI Syariah

“Saya insyaallah, akan hadir langsung persidangan, dan telah mendapat pemberitahuan melalui email dari Pn Jakarta Pusat”, terang Safar.

Gugatan terhadap Bank Mandiri, BCA dan BRI oleh Safaruddin yang juga ketua DPD Ikatan Advokat Indonesia ( IKADIN) provinsi Aceh di layangkan berkaitan dengan proses penutupan oprasional kantor perbankan tersebut di Aceh.

Dalam gugatannya, Safar meminta agar Pengadilan memerintahkan kepada Bank Mandiri, BCA dan BRI tetap membuka kantor oprasional layanan untuk melayani nasabahnya di Aceh.

Komentar