Polisi Berhasil Ringkus, Terduga Pelaku Pencurian Satu Truk kayu Damar di Aceh Tengah.

Nanggroe.net, Aceh Tengah| Polres Bener Meriah melalui penyidik Satreskrim berhasil mengamankan dua tersangka pelaku pencurian kayu damar yang berada di hutan Area Pengunaan Lainya (APL), di kawasan Kampung Wih Porak, Kecamatan Pintu Rime Gayo, Aceh Tengah, (30/12/20).

Kedua tersangka yang diamankan masing-masing US (52) warga Kampung Wih Porak dan AB (44) warga Kampung Arul Cincin kecamatan Pintu Rime Gayo.

Baca Juga : Deretan Merek Ponsel yang Tak Lagi Bisa Gunakan WhatsApp per 1 Januari 2021

Untuk di ketahui, kayu damar merupakan salah satu pohon asli Indonesia dan penghasil utama getah damar, Damar merupakan tumbuhan asli Indonesia.

Daerah sebarannya meliputi pulau Sulawesi, kepulauan Maluku, dan kepulauan di Filipina. Namun kini, pohon damar telah dibudidayakan di perkebunan-perkebunan di pulau Jawa. Tumbuh di hutan hujan tropis dataran rendah hingga ketinggian 1.200 meter di atas permukaan laut.

Kapolres Bener Meriah melalui Kasat Reskrim, Iptu Rifki Muslim, S.H mengatakan “Kedua tersangka tersebut diamanakan pada tanggal 19 Desember 2020 lalu, keduanya diamankan ditempat kejadian perkara (TKP),”Ungkap nya, saat dikonfirmasi via telpon, Rabu (30/12/2020).

Baca Juga : Pesona Edeilweis dipuncak Burni telong

Menurut Iptu Rifki, penangkapan terhadap kedua tersangka berawal dari laporan warga, kemudian pihaknya turun ke TKP. di TKP menemukan adanya pelaku pencurian kayu olahan jenis damar sebanyak satu truk.

Lebih lanjut, kepada Nanggroe.net Rifki menerangkan, wilayah hutan APL tersebut saat ini dikelola oleh Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) II yang berkerjasama dengan CV Meriah Gayo.

“Secara aturan, kayu-kayu tersebut tidah boleh ditebang, sementara pihak PKH dan CV Meriah Gayo sendiri hanya memanfaatkan getah kayu damar tersebut,” terang Rifki.

“Untuk kedua tersangka, kita sangkakan dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman penjara lima tahun. Dan kedua tersangka saat ini sudah diamankan di Polres Bener Meriah,” ujar Rifki

Dalam kesempatan itu, Kasat Reskrim Polres Bener Meriah itu juga membeberkan baru-baru ini pihaknya juga telah menyita barang bukti kayu olahan jenis sembarangan di kawasan Kecamatan Syiah Utama Kabupaten Bener Meriah.

“Untuk Syiah Utama ratusan kayu olahan yang disita, akan tetapi kita tidak menemukan tersangka saat itu. Dan kayu-kayu tersebut telah kita amankan di Polres Bener Meriah,” papar Rifki.

Laporan : Chairunnisa / Aceh Tengah.

Editor : Haiqal Pasee

Komentar