Nanggroe.net, Banda Aceh | Awal tahun 2021, pengguna dan pengedar Narkoba semakin meningkat, Hal ini terlihat sudah empat tersangka berhasil diamankan oleh personel Satresnarkoba Polresta Banda Aceh, kurun waktu dua hari ditahun 2021 ini.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto, SH melalui Kasatresnarkoba AKP Raja Aminuddin Harahap, S.Sos mengatakan, selama kurun waktu dua hari diawal tahun 2021, Satresnarkoba sudah menangkap empat pelaku penyalahgunaan Narkotika.
“Empat pelaku telah kita amankan di Polresta Banda Aceh kurun waktu dua hari. Ini tentunya akan bertambah lagi, dimana warga sudah bosan melihat tingkah laku pengguna dan pengedar Narkotika di wilayah hukum Polresta Banda Aceh sehingga melaporkan kepada pihak kepolisian,” tutur Kasatresnarkoba.
Tadi malam Polresta Banda Aceh kembali menangkap dua pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu di Banda Aceh, kawasan Panteriek, telah mengamankan YJ (19) warga Peuniti yang sedang berhenti di tanggul gampong Panteriek menggunakan sepeda motor Honda Beat.
Baca Juga : Bareskrim Polri Ungkap Peredaran 50 Kg Sabu Jaringan Aceh – Medan – Jakarta
“Saat kami lakukan penggeledahan, ditemukan narkotika jenis sabu didalam saku celana sebelah kiri dan dalam celana dalam yang digunakannya,” tambah Kasatresnarkoba lagi.
Setelah dilakukan interogasi, YJ mengatakan sabu itu diperoleh dari ZF alias Sulthan sebanyak 2,5 Gram dan telah diserahkan kepada RI (23) pria asal Peuniti sebanyak dua bungkusan dengan ukuran masing – masing 1,5 Jie.
Namun tambah AKP Raja, setelah dilakukan penangkapan terhadap RI, saat dilakukan penggeledahan dibadannya, polisi tidak menemukan barang bukti lainnya, namun secara konperatif, kedua pelaku digelandang ke Polresta Banda Aceh untuk dilakukan pemeriksaan.
Menurut keterangan dari YJ, ianya mengakui bahwa telah menguasai Narkotika jenis sabu sebanyak 12 paket saat itu, yang diperoleh dari ZF dengan cara dikirim melalui jasa pengiriman PT. Garuda Aceh Trans di Lueng Bata sebanyak satu bungkusan dengan berat 2,5 gram pada Jumat malam (1/1/2021).
“Saat itu, YJ langsung membagikan narkotika jenis sabu dengan dua bagian dan menyerahkan kepada RI untuk dijual kepada orang lain. Sementara itu, saat dilakukan pemeriksaan terhadap RI, ianya mengakui menerima sabu dari YJ di gampong Peuniti pada malam itu juga”, Kasatresnarkoba lagi.
Lalu, RI menjual kepada orang lain di Sekolah Dasar Negeri 3 Banda Aceh dengan cara melemparkan sabu tersebut sebanyak dua kali kepada pembeli dengan harapan uang akan diambil setelah terjual.
“Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 12 bungkusan plastik bening yang berisikan serbuk kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu, satu timbangan digital, dan satu botol permen merk Xylitol, dua unit handphone dan dua unit sepeda motor” kata Kasatresnarkoba.
“Terhadap YJ dan RI, dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) pasal 114 ayat (1) dari UU No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun”, pungkas AKP Raja Aminuddin Harahap.
Laporan kontributor : Ismu banda Aceh
Komentar