Nanggroe.net, Aceh Utara | Beredar selebaran yang diduga draft rancangan Peraturan Bupati (Perbup) Aceh Utara yang menjelaskan besaran gaji aparatur Desa di ruang lingkup Pemerintah Kabupaten Aceh Utara.
Pada Bab V Tentang Penggunaan ADG Pasal 8 ayat (2) disebutkan “Penyediaannya penghasilan tetap Geuchik sebagaimana yang dimaksud pada pasal (1) huruf a diberikan perbulan sebesar Rp. 2.426.640,- (dua juta empat ratus dua puluh enam ribu enam ratus empat puluh rupiah) selama 12 (dua belas) bulan”
Pasal 8 Ayat (3) disebutkan jenis aparatur gampong yang meliputi Keurani Gampong Non PNS (Sekdes), Keurani Cut Urusan Umum dan Perencanaan, Keurani Cut Urusan Keuangan, Kepala Seksi Pemerintahan dan Kemasyarakatan, Kepala Seksi Pembangunan dan Pemberdayaan, dan Ulee Jurong.
Pasal 8 ayat (4) berbunyi “Penyediaan penghasilan tetap untuk Perangkat Gampong sebagimana dimaksud pada ayat (3) huruf a diberikan perbulan sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah), dibayarkan perbulan selama 12 (dua belas) bulan atau terhitung sejak tanggal pengangkatan”
Artinya besaran jerih yang diterima oleh setiap Geuchik di Aceh Utara sebesar Rp. 2.426.640-, dan sekdes sebesar Rp. 600.000,-.
Pada ayat selanjutnya di sebutkan pula bahwa gaji Kaur dan Kepala Seksi sebesar Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah), sedangkan tunjangan untuk jerih Ketua Tuha Peut sebesar Rp. 600.000,- / bulan, wakil Tuha Peut Rp. 325.000,- / bulan, dan anggota sebesar Rp. 260.000,- / bulan.
Adapun Operator Desa mendapat tunjangan sebesar Rp. 300.000,-/bulan yang dibayar selama 12 bulan.
Lebih lanjut pantaun Nanggroe.Net (4/1) selebaran tersebut sudah beredar luas di media sosial baik Facebook maupun Grup WhatsApp.
Laporan kontributor : Razjis Fadly Aceh Utara
Komentar