Merasa Hasil Pertemuan Dengan Pemkab di Khianati, Apdesi Aceh Utara : Kami Menyayangkan Besaran Gaji Aparatur Desa Dalam Rancangan Perbup 2021

Nanggroe.net, Aceh Utara | Dengan beredar nya Draft Rancangan Peraturan Bupati Aceh Utara yang memuat tentang besaran Gaji untuk aparatur Desa sehingga hal tersebut membuat banjir kritikan dari Masyarakat khususnya Aparatur Desa yang ada di Kabupaten Aceh Utara

Pada Bab V Tentang Penggunaan ADG Pasal 8 ayat (2) disebutkan “Penyediaannya penghasilan tetap Geuchik sebagaimana yang dimaksud pada pasal (1) huruf a diberikan perbulan sebesar Rp. 2.426.640,- (dua juta empat ratus dua puluh enam ribu enam ratus empat puluh rupiah) selama 12 (dua belas) bulan”

Pasal 8 Ayat (3) disebutkan jenis aparatur gampong yang meliputi Keurani Gampong Non PNS (Sekdes), Keurani Cut Urusan Umum dan Perencanaan, Keurani Cut Urusan Keuangan, Kepala Seksi Pemerintahan dan Kemasyarakatan, Kepala Seksi Pembangunan dan Pemberdayaan, dan Ulee Jurong.

Baca Juga : Terkait Rancangan Perbup Tentang ADG, HMI : Bupati Aceh Utara Tolong Pakai Hati

Pasal 8 ayat (4) berbunyi “Penyediaan penghasilan tetap untuk Perangkat Gampong sebagimana dimaksud pada ayat (3) huruf a diberikan perbulan sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah), dibayarkan perbulan selama 12 (dua belas) bulan atau terhitung sejak tanggal pengangkatan”

Artinya besaran jerih yang diterima oleh setiap Geuchik di Aceh Utara sebesar Rp. 2.426.640-, dan sekdes sebesar Rp. 600.000,-.

Pada ayat selanjutnya di sebutkan pula bahwa gaji Kaur dan Kepala Seksi sebesar Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah), sedangkan tunjangan untuk jerih Ketua Tuha Peut sebesar Rp. 600.000,- / bulan, wakil Tuha Peut Rp. 325.000,- / bulan, dan anggota sebesar Rp. 260.000,- / bulan.

Adapun Operator Desa mendapat tunjangan sebesar Rp. 300.000,-/bulan yang dibayar selama 12 bulan.

Terkait Permasalahan tersebut kami Nanggroe.net Mencoba untuk menghubungi Kabag Humas Aceh Utara untuk mengklarifikasi permasalahan tersebut namun belum ada respon sampai saat ini, pada kesempatan yang lain kami juga mencoba menghubungi Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Aceh Utara dan melalui Humas Apdesi Aceh Utara Zainal ardi Wartawan kami mendapatkan tanggapan, Selasa (5/1/2020) ” Kami atas nama Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Aceh Utara sangat menyayangkan dengan beredarnya Draft Peraturan Bupati (Perbup) Aceh Utara Tentang ADG Tahun 2021″

Baca Juga : Mahasiswa : Rancangan Perbup Aceh Utara Tentang ADG Bukti Bupati Aceh Utara Tidak Paham Hukum

Terlebih isi dari Perbup tersebut (Pasal 8) tidak mengakomodir hasil dari pertemuan kita beberapa waktu yang lalu dengan Pihak Eksekutif (diwakili oleh Asisten 1, 2 dan 3 serta Kadis DPMPPKB dan BPKD) yang difasilitasi oleh Ketua DPRK Aceh Utara (Ketua, Wakil Ketua II dan Komisi I)

Kemudian Zainal ardi lebih lanjut menyampaikan ” Kami berharap Draft Perbup yang beredar itu tidak benar dan harapan kami hendaknya apa yang kami sampaikan ketika itu di akomodir dalam Perbup yang akan dikeluarkan nanti. Dimana kami meminta agar Siltap Aparatur Gampong dan Tuha Peut Gampong disesuaikan dengan Tahun 2020 dan kami tidak meminta untuk seluruhnya disesuaikan dengan PP No. 11 Tahun 2019 akibat keterbatasan keuangan daerah. Kita tidak berharap roda Pemerintahan Gampong yang sudah berjalan dengan baik tidak terganggu dengan persoalan ini” Tutup zainal ardi selaku Humas Apdesi Aceh Utara.

Komentar