Nanggroe.net, Aceh Utara | Tim penyidik Kejaksaan Negeri Aceh Utara mengamankan tersangka berinisial ” S ” atas dugaan telah melakukan korupsi dana Desa Gampong Alue Buket, Kecamatan Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara, Rabu (6/10/20).
Tersangka di duga telah melakukan Tindak pidana Korupsi terhadap Dana desa tahun Anggaran 2017, saat tersangka masih menjabat sebagai Geusyiek Gampong Alue Buket, Kecamatan Lhoksukon, Bedasarkan informasi yang di himpun Nanggroe.net penangkapan itu di lakukan berawal dari hasil pemeriksaan yang di lakukan tim penyidik kejaksaan sekira pukul 09 sebagai saksi, selama menjalani pemeriksaan beberapa jam, sehingga bedasarkan bukti permulaan jaksa penyidik menetapkan ” S ” sebagai tersangka.
Baca juga : Beredar Informasi, Polres Lhokseumawe Melakukan Penggeledahan di Dinas PUPR Lhokseumawe
Kepala Kejaksaaan Negeri Aceh Utara, Pipuk Firman Priyadi, S.H., M.H Kepada Nanggroe.net mengatakan “Benar pihak nya telah mengamankan satu orang tersangka Korupsi Dana Desa berinisial “S ” yang di duga melakukan tindak pidana korupsi Dana Desa, dengan Kerugian negara Rp.161.412.193 (seratus enam puluh satu juta empat ratus dua belas ribu seratus sembilan puluh tiga rupiah”
“Bedasarkan bukti permulaan yang cukup sehingga tim Jaksa penyidik menahan S dengan Pasal yang di sangka kan kepada tersangka denggan Pasal 2 Ayat (1) subsider ayat (3) Juntho Pasal 18 ayat (1) huruf B Ayat (1), Ayat (2) dan Ayat (3), UU No 31 Tahun 1999 sebagai mana di ubah dan di tambah UU No 20 tahun 2021 tentang Tindak pidana korupsi, “. Ungkap Pipuk Firman.
Ditambahkan nya “Untuk sementara tersangka sudah kita titipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Lhoksukon, guna menjalani proses Hukum lebih lanjut,” Papar Kajari.
Laporan : Haiqal Pasee
Komentar