Menyoal Sikap Fakhrurrazi Yusuf Terkait Kasus Cabul di BRA

Nanggroe.net | Banda Aceh – Direktur YLBHI-LBH Syahrul, S.H.,M.H. menanggapi persoalan sikap Ketua BRA, Fakrurrazi Yusuf terkait kasus cabul oleh Deputi II Badan Reintegrasi Aceh (BRA) kamis (7/01/21).

Melalui rilis yg diterima Nanggroe.net, Syahrul S.H.,MH memberikan keterangannya yang menyoal sikap Fakrurrazi Yusuf, yaitu sebagai berikut :

” Mencermati pernyataan Ketua Badan Reintegrasi Aceh, Fakhrurazi Yusuf dalam pemberitaan oleh beritakini.co, https://beritakini.co/news/tersandung-kasus-pelecehan-deputi-ii-bra-dipecat/index.html, tanggal 6 Januari 2021.

“Keputusan memberhentikan Deputi II BRA seperti yang dinyatakan Ketua BRA sudah tepat karena memang telah menyalahi etika dan moral. Namun dugaan tindakan cabul yang dilakukan Deputi II BRA juga merupakan tindak pidana. Perbuatan cabul sudah diatur dalam Pasal 289 KUHP, “Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang melakukan atau membiarkan melakukan pada dirinya perbuatan cabul, dihukum karena merusakkan kesopanan dengan hukuman penjara selama-lamanya 9 tahun.”

Baca juga : Tim Peucrok Gelar Operasi Yustisi Seputaran Ulee kareng Banda Aceh


“Perbuatan cabul dalam lingkup kerja diatur dalam Pasal 294 ayat (2) KUHP, bahwa; pejabat yang melakukan perbuatan cabul dengan orang yang karena jabatan adalah bawahannya, atau dengan orang yang penjagaannya dipercayakan atau diserahkan kepadanya diancam dengan pidana penjara selama 7 tahun.”


“Sebagai seorang pimpinan lembaga yang sehari-harinya bekerja untuk pemenuhan hak korban konflik Aceh, Ketua BRA sepatutnya mendukung proses penegakan hukum dengan mendampingi korban untuk membuat laporan polisi, dan melakukan pengawalan terhadap proses tersebut. Walaupun sebetulnya kasus pencabulan bukan merupakan delik aduan, yang dengannya kepolisian bisa bertindak tanpa harus menunggu laporan langsung dari korban.”

“Ketua BRA juga dapat berkoordinasi dengan DP3A sebagai instansi pemerintah yang dibentuk untuk memberikan layanan pemberdayaan dan perlindungan terhadap perempuan di Aceh. Walaupun DP3A juga dapat memberikan layanan kepada korban tanpa harus menunggu laporan langsung dari korban karena kasus ini sudah diketahui oleh masyarakat luas.”


“Apa yang sebenarnya ideal dilaksanakan oleh seorang pimpinan seperti memastikan proses hukum dilakukan dan memastikan perlindungan korban pada kenyataannya tidak muncul sama sekali dari pernyataan Ketua BRA. Ia justru mengusulkan pemberhentian kerja korban pelecehan seksual di instansi BRA, yang menunjukkan bahwa Ketua BRA tidak memiliki keberpihakan terhadap korban. Alih-alih berpihak pada korban ia malah memperlakukan korban sama dengan pelaku menggunakan dalih keduanya telah mempermalukan nama instansi BRA dan menimbulkan fitnah. Tentu saja ini penilaian yang keliru dan menyesatkan.”


“Pelaporan korban terhadap perbuatan yang menimpa dirinya sama sekali tidak ada kaitannya dengan kemaluan instansi BRA. Keberanian korban melaporkan tindakan cabul yang menimpa dirinya adalah suatu tindakan yang patut didukung secara penuh oleh semua pihak, terutama Fakhrurrazi Yusuf sebagai Ketua BRA. Hal yang harus dipahami oleh Ketua BRA, bahwa; aib sepenuhnya melekat pada pelaku cabul, bukan pada korban.”

Baca juga : Polisi Tangkap Pelaku Pelecehan Seksual Di Dekat Kuburan Tionghoa Aceh Besar

“Apalagi jika mengacu pada UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dalam Pasal 86, menunjukkan bahwa pada dasarnya korban berhak atas; “Keselamatan dan kesehatan kerja, moral dan kesusilaan, dan perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai agama.”


“Sementara terkait potensi munculnya fitnah, bisa diantisipasi dengan adanya proses hukum yang memberikan kesempatan kepada kedua belah pihak melakukan pembuktian di persidangan.”


“Ketua BRA seharusnya paham sepenuhnya bahwa perbuatan cabul tersebut terjadi akibat ketimpangan relasi kuasa antara atasan dengan bawahan di lingkungan instansi yang dipimpinnya. Ini juga memperkuat dugaan adanya kelalaian Ketua BRA dalam melakukan pengawasan terhadap bawahannya.”


“Menanggapi persoalan tersebut kami menyarankan agar Ketua BRA sadar diri akan ketidakmampuannya melindungi harkat dan martabat bawahannya sehingga menjadi korban pencabulan di instansi yang dipimpinnya. Ketidakmampuan ini tentu saja sangat memalukan, sama memalukannya dengan rencana kegiatan pawai moge untuk memperingati 15 tahun perdamaian Aceh pada Agustus 2020 lalu. Syukurnya program ini batal, sehingga uang rakyat terselamatkan dari kesia-siaan. Berdasarkan riwayat memalukan tersebut kami juga menyarankan agar Fakhrurrazi Yusuf mundur dari jabatannya.”


“Sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada publik, Muzakir Manaf selaku Ketua KPA yang merekomendasikan pengangkatan Fakhrurrazi Yusuf sebagai Ketua BRA untuk mengusulkan penghentiannya kepada Gubernur Aceh. Seturutnya dengannya, Gubernur Aceh dan DPR Aceh segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap instansi BRA dan membuat kebijakan terkait mekanisme pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan Satuan Kerja Pemerintah Aceh.”


Editor : Bulqaini

Komentar