Diduga Patok Siluman Hadir di Tengah Sengketa Pembebasan Lahan Proyek Vital Nasional Waduk Keureuto

Nanggroe.net, Aceh Utara | Bedasarkan Penelusuran lapangan Tim Nanggroe.Net ke Waduk Keureuto, Aceh Utara, Sabtu (9/1) menemukan hal yang ganjal terkait tapal batas antara Gampong Plu Pakam, Tanah Luas dengan Blang Pante, Paya Bakong.

Tim bersama warga Plu Pakam menemukan pipa logam 1,5 inchi telah terpasang sebagai patok penanda untuk pembebasan lahan tahap III pembangunan Waduk Keureuto, patok tersebut diduga guna untuk mengelabui peta yang sebenarnya.

Kepada Tim Nanggroe.Net, warga Plu Pakam mengatakan pipa tersebut diduga dipasang oleh sejumlah orang suruhan dari oknum Gampong Blang Pante Kecamatan Paya Bakong tujuannya agar tanah tersebut bisa diklaim sebagai tanah Blang Pante.

Baca Juga :Sengketa Tapal Batas, Tokoh Masyarakat : Jangan Kedepankan Kepentingan Hingga Hubungan Blang Pante dan Plu Pakam Retak

Menurut data yang dihimpun Nanggroe.Net serta pengakuan warga tanah yang telah diklaim dengan pipa tersebut seluas 294 Ha.

Kemudian Tim juga menelusuri literatur dan dasar Hukum tanah tersebut, ternyata ada tujuh literatur dan dasar Hukum yang menyebutkan tanah 294 Ha merupakan wilayah Plu Pakam.

Pipa Logam Yang Menjadi Patokkan Batas Wilayah, Diduga di Pasang Oleh Oknum Suruhan Mafia Tanah. Foto : Tim Nanggroe.net

Tujuh literatur tersebut adalah sebagai berikut :
1). Peta Pembangunan Bendungan dari Dinas Pengairan Aceh;
2). Permendagri Nomor 45 tahun 2016 tentang Penetapan dan Penengasan Batas Desa;
3). Peta PUPR;
4). Peta statistik Kabupaten Aceh Utara;
5). Titik Koordinat Lokasi Bendungan Waduk;
6). Peta Kabupaten Aceh Utara;
7). Peta Kecamatan Tanah Luas.

Menurut pengakuan warga Plu Pakam pemasangan pipa tersebut juga didukung oleh para mafia tanah.

Baca Juga : Carut Marut Pembebasan Lahan Waduk Keureuto, Diduga Terlibat Mafia Tanah

Hingga saat ini masyarakat Plu Pakam terus mencari keadilan terhadap hak tanah mereka yang diserobot, mereka akan menempuh berbagai macam cara.

“Kami hanya mencari keadilan, kami bukan menghambat pembangunan waduk. Saat ini kami sudah menggugat ke pengadilan secara perdata, selanjutnya mungkin kami akan menggugat secara pidana biar seluruh mafia tanah bisa di berantas” ungkap warga geram saat melihat pipa yang menyerobot tanah mereka tersebut

Komentar