Terlibat Pencurian Disertai Kekerasan, Polisi Tahan Seorang Remaja Asal Muara Batu

Nanggroe.net, Lhokseumawe | Seorang remaja berinisial RM (19) terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah berhasil ditangkap oleh warga pada saat sedang menjalankan aksinya dengan merampas Hp milik seorang wanita. Remaja tersebut merupakan warga Muara Batu, Aceh Utara.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto SIK MH dalam konferensi pers yang berlangsung di gedung serbaguna Mapolres Lhokseumawe, Jumat (15/1/2021) mengatakan, korban merupakan FNZ warga Desa Paloh Lada, Kecamatan Dewantara Aceh Utara. Peristiwa perampasan hp tersebut dialami korban pada Minggu 10 Januari 2021 sekitar pukul 22.40 WIB di depan pagar rumahnya.

Baca Juga : Polres Lhokseumawe Bekuk Pelaku Curat dan Penyalahgunaan Narkotika Asal Blang Mangat

“Kronologi kejadian nya bermula pada saat korban hendak mau masuk halaman rumahnya. Tiba-tiba dari arah belakang korban datang seorang remaja yang merupakan tersangka berinisial RM dengan merampas Hp korban jenis Android, pada saat itu korban memegang Hp di tangan nya sehingga pada saat tersangka mengambilnya korban terjatuh,” Ujarnya

Tidak hanya itu saja, Kapolres menambahkan bahwa pelaku juga membenturkan kepala korban ke aspal berulang kali. Sambil menahan sakit, Karena tak sanggup menahan kesakitan korban berteriak meminta tolong. Sehingga pada saat korban berteriak minta tolong terdengar oleh keluarga korban dan warga setempat.

Baca Juga : TPS di Kawasan PT.PIM Akan di Alihkan ke Lahan yang Baru

Dari hasil penangkapan tersebut Polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa sepeda motor jenis Yamaha Vixion serta Hp milik korban yang sempat dirampas oleh pelaku. Sementara rekan pelaku yang berinisial D melarikan diri dan kini sudah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Usai berhasil menangkap pelaku, lalu personil Polsek Dewantara yang sedang melakukan patroli menerima informasi itu langsung meluncur ke tempat Kejadian Perkara (TKP) guna mengamankan tersangka beserta barang bukti,” jelasnya.

Tersangka berinisial RM sudah dibawakan ke Mapolsek Dewantara guna untuk diproses lebih lanjut terkait kasus nya tersebut. Sementara rekannya masih dalam tahap pengembangan,” Ujar Kapolres

Akibat perbuatannya tersebut pelaku dijerat Pasal 365 ayat 1 subs Pasal 363 ayat 1 ke 4E KUHP dengan ancaman hukuman paling lama sembilan tahun penjara.

Komentar