LSM GerTaK Ultimatum Pemkab Aceh Utara Terkait Pembebasan Tanah Jalan Dua Jalur di Ibu Kota Aceh Utara

Nanggroe.net | Aceh Utara – Koordinator Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Transparansi dan Keadilan (GerTaK), Muslem Hamidi, mengultimatum Pemerintah Kabupaten ( Pemkab) Aceh Utara terkait pembebasan tanah jalan dua jalur di Ibu Kota Aceh Utara.

“Kita meminta dan mendesak Pemerintah Kabupaten Aceh Utara melalui dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang yang bertindak atas nama Pemerintah Kabupaten Aceh Utara untuk segera membayar ganti rugi bangunan dan pembebasan tanah jalan dua jalur (Bantuan Keuangan Bersifat Khusus Provinsi) yang terletak di Ibu Kota Kabupaten Aceh Utara. Berdasarkan informasi dan laporan yang kita terima dari masyarakat bahwa, masyarakat sudah mulai mengeluh karena tidak adanya kepastian dari Pemerintah kapan biaya ganti rugi tersebut akan dibayar,” kata Muslem, melalui rilis yang diterima Nanggroe.net Rabu (20/1).


Menurutnya, dari laporan dan data yang ia peroleh bahwa, proses administrasi yang dilakukan antara kedua belah pihak sudah sampai ke tahap pembayaran, masyarakat hanya tinggal menunggu pembayaran namun hingga saat ini belum dibayar dan tidak adanya kepastian yang diterima oleh masyarakat kapan waktu pembayaran tersebut dilakukan.

Baca juga : Diduga Pemkab Aceh Utara Olah-Olah Berita Acara Pembebasan Lahan Waduk Keureuto


“Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 148 Tahun 2015 Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum pada Pasal 76 sudah sangat jelas disebutkan mengenai Pemberian ganti kerugian dalam bentuk Uang, pada Pasal 76 Ayat 3 disebutkan bahwa, pemberian ganti kerugian dilakukan bersamaan dengan pelepasan hak oleh pihak yang berhak dan pada ayat 4 masih pada pasal yang sama yaitu pasal 76 jelas disebutkan bahwa, pemberian ganti kerugian dilakukan dalam waktu paling lama 7 hari kerja sejak penetapan bentuk ganti kerugian oleh Pelaksana Pengadaan Tanah,” lanjut Muslem.


Muslem Hamidi juga memperoleh data bahwa, proses pelepasan hak telah dilakukan oleh masyarakat pada akhir bulan oktober Tahun 2020 dan bahkan pada bulan Desember Tahun 2020 masyarakat telah menyelesaikan syarat administrasi termasuk tanda penerimaan Ganti Kerugian atas masing-masing tanah yang dimiliki.


“Jika kita merujuk pada Perpres Nomor 148 Tahun 2015 tersebut juga sudah disebutkan didalam pasal 112 ayat 1 hingga ayat ke 4 mengenai penyerahan dan pendaftaran/pensertifikatan hasil pengadaan tanah oleh Panitia Pelaksana Pengadaan Tanah kepada Instansi, pada pasal ke 4 disebutkan bahwa proses pendaftaran/pensertifikatan wajib dilakukan oleh instansi yang memerlukan tanah dalam waktu paling lama 30 hari kerja sejak penyerahan hasil Pengadaan Tanah,” terang Muslem.


Berdasarkan beberapa hal diatas, LSM GerTaK mengultimatum Pemerintah Kabupaten Aceh Utara untuk segera menyelesaikan tanggung jawab pembayaran ganti kerugian tersebut, karena masyarakat sudah sangat mengeluh disebabkan tidak adanya kepastian dan tanggung jawab Pemerintah Aceh Utara.

“Kita meminta agar pemerintah Aceh Utara tunduk dan patuh terhadap ketentuan yang telah diatur didalam Peraturan Presiden tersebut untuk segera menyelesaikan tanggung jawabnya atas hak-hak masyarakat yang harus dipenuhi, tegas Muslem.

Komentar