Sah ! Gaji Anggota Tuha Peut Di Aceh Utara Rp. 260 Ribu Per Bulan

Nanggroe.net, Aceh Utara |Tim Nanggroe.net menerima draft Peraturan Bupati (Perbup) Aceh Utara Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pengalokasian Alokasi Dana Gampong Dalam Kabupaten Aceh Utara Tahun Anggaran 2021.

Draft dalam bentuk PDF yang diterima Nanggroe.net ditandatangani oleh Bupati Aceh Utara, Muhammad Thaib serta ditandatangani oleh Sekretaris Daerah, A. Murtala tertanggal 4 Januari 2021. Namun Draft tersebut belum terstempel.

Dalam draft tersebut tidak ada yang berubah seperti Draft Rancangan Perbub yang pernah diberitakan oleh media ini sebelumnya.

Baca Juga : Segini Gaji Aparatur Desa Tahun 2021 Dari Selebaran Yang Diduga Rancangan Draft Perbup Aceh Utara

Dalam draft Perbup No. 3 Tahun 2021 tersebut, pada Bab V Tentang Penggunaan ADG Pasal 8 ayat (2) disebutkan “Penyediaannya penghasilan tetap Geuchik sebagaimana yang dimaksud pada pasal (1) huruf a diberikan perbulan sebesar Rp. 2.426.640,- (dua juta empat ratus dua puluh enam ribu enam ratus empat puluh rupiah) selama 12 (dua belas) bulan”

Pasal 8 Ayat (3) disebutkan jenis aparatur gampong yang meliputi Keurani Gampong Non PNS (Sekdes), Keurani Cut Urusan Umum dan Perencanaan, Keurani Cut Urusan Keuangan, Kepala Seksi Pemerintahan dan Kemasyarakatan, Kepala Seksi Pembangunan dan Pemberdayaan, dan Ulee Jurong.

Baca Juga : Akhirnya ! Tumpukan Sampah di Dekat Asrama Polsek Banda Sakti Sudah Dibersihkan

Pasal 8 ayat (4) berbunyi “Penyediaan penghasilan tetap untuk Perangkat Gampong sebagimana dimaksud pada ayat (3) huruf a diberikan perbulan sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah), dibayarkan perbulan selama 12 (dua belas) bulan atau terhitung sejak tanggal pengangkatan”

Artinya besaran jerih yang diterima oleh setiap Geuchik di Aceh Utara sebesar Rp. 2.426.640-, dan sekdes sebesar Rp. 600.000,-.

Pada ayat selanjutnya di sebutkan pula bahwa gaji Kaur dan Kepala Seksi sebesar Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah), sedangkan tunjangan untuk jerih Ketua Tuha Peut sebesar Rp. 600.000,- / bulan, wakil Tuha Peut Rp. 325.000,- / bulan, dan anggota sebesar Rp. 260.000,- / bulan.

Adapun Operator Desa mendapat tunjangan sebesar Rp. 300.000,-/bulan yang dibayar selama 12 bulan.

Komentar