Nanggroe.net, Aceh Utara | Kapolres Aceh Utara, AKBP Tri Hadiyanto SIK melalui Kasat Lantas, Iptu Adek Taufik mengatakan mayoritas pelanggar lalu lintas di wilayah hukum Polres Aceh Utara adalah pengendara sepeda motor (Sepmor) tidak menggunakan helm.
“Lebih aneh lagi para pengendara sepmor membawa helm namun tidak digunakannya, malah digantung pada sepmor pengendara”, Kata Iptu Ade Taufik kepada media (23/1).
Baca Juga : Petugas Gabungan di Tanah Pasir Gelar Operasi Yustisi
Kasus tersebut ditemukan personel Satuan Lalu lintas (Satlantas) Polres Aceh Utara ketika melakukan penindakan pelanggaran lalu-lintas kasat mata di Kawasan Tertib Lalulintas (KTL), Kota Lhoksukon, Kecamatan Lhoksukon, Aceh Utara.
Sedangkan kasus lain yang kerap ditemukan adalah pengendara yang melawan arus, dan berboncengan melebihi dua orang.
“Pelanggar lalu lintas yang tidak membawa helm memiliki berbagai macam alasan saat ditanya petugas, ada yang bilang lupa, ada juga yang tidak memiliki helm”, ungkap Kasat Lantas.
Baca Juga : Tabrak Truk Dari Belakang, Anak Berusia 4 Tahun Meninggal Dunia
Selama dua pekan ini, sudah puluhan pelanggar diberi surat tilang terhadap berbagai jenis pelanggaran lalu lintas, tujuannya untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas akibat pengendara yang tidak tertib.
Meski Covid-19, kegiatan penertiba lalu lintas tetap berjalan. Namun dengan sistem patroli dan hunting dengan sasaran pelanggaran kasat mata yang berpotensi menjadi pemicu kecelakaan lalu lintas.
“Kami meminta kepada seluruh pengendara untuk tertib berlalu lintas, ini demi kebaikan bersama, lagipula jika terjadi kecelakaan siapa yang rugi ? Tertib lalu lintas juga bisa menekan angka kecelakaan”, tegas Kasat Lantas Polres Aceh Utara. Kasatlantas menyampaikan, walaupun pandemi, penindakan tetap dilakukan dengan tidak mengabaikan protokol kesehatan.
Komentar