Nanggroe.net | Lhokseumawe – Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto, SIK, MH bersama Kasat Resnarkoba Iptu Wisnugraha Paramaartha dalam konferensi pers pada (25/1/2021), terkait pengungkapan kasus narkotika jenis Sabu, petugas berhasil mengamankan tersangka ER (40 tahun).
Kapolres Lhokseumawe memaparkan pengungkapan kasus narkotika tersebut yang bermula dari adanya informasi masyarakat setempat yang resah melihat semakin maraknya transaksi jual beli sabu- sabu.
Menurut laporan masyarakat terhadap pelaku inisial ER (40 tahun) seorang ibu rumah tangga sering melakukan transaksi narkoba jenis sabu.
Transaksi sering dilakukan di sebuah warung milik tersangka ER di Desa Cot Kiro, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara.
Baca juga : Polres Aceh Utara Sosialisasi Prokes dan Keselamatan Lalu Lintas Kepada Pelajar
Pada hari Jum’at (15/1/2021) sekitar pukul 10.00 WIB, team Opsnal Satresnarkoba Polres Lhokseumawe melakukan penangkapan terhadap tersangka ER yg saat itu sedang berada di warung.
Sementara itu, Kasat Resnarkoba, Iptu Wisnugraha Paramaartha menambahkan, menurut keterangan tersangka ER, sabu-sabu tersebut selain dibeli dari AD yang kini menjadi DPO, dirinya juga pernah membelinya dari teman nya yang berinisial SY sekitar bulan Desember 2020 dan sudah habis terjual semua.
Akibat dari perbuatannya, tersangka ER dijerat pasal 144 ayat (1) jo pasal 122 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan minimal 5 tahun.
“Kasus ini akan ditindaklanjuti pengembangan sampai tumpas ke akarnya” tutup AKBP Eko Hartanto, SIK, MH.
Editor : Bulqaini
Komentar