Nanggroe.net, Aceh Utara | Surat Edaran Bupati Aceh Utara Nomor 141/242 Tentang Pelaksanaan Pemilihan Imum Mukim dan Pemilihan Geuchik Dalam Kabupaten Aceh Utara telah membatalkan Surat Edaran Bupati Nomor 141/611 tentang Penundaan Pemilihan Imum Mukim dan Pemilihan Geuchik Dalam Kabupaten Aceh Utara.
Surat Edaran Nomor 141/242 ditandatangani oleh Bupati Aceh Utara, Muhammad Thaib pada 5 Februari 2021
Sebelumnya padaTanggal 26 Maret 2020 lalu, orang momor satu di Aceh Utara, Muhammad Thaib atau akrab disapa Cek Mad telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 141/611 tentang Penundaan Pemilihan Imum Mukim dan Pemilihan Geuchik karena tengah Pandemi Covid-19.
Baca Juga : Santri Fakir Miskin di Aceh Utara Disantuni AMPG Pada HUT Ke-19
Dengan keluarnya surat edaran baru tersebut maka Desa-Desa (Gampong) dalam ruang lingkup Pemerintah Kabupaten Aceh Utara yang Kepala Desa (Geuchik) habis masa jabatan Tahun 2021 sudah bisa mempersiapkan tahapan-tahapan Pemilihan Geuchik.
Laporan: Razjis Fadli
Komentar