Nanggroe.net, Aceh Utara | Kisruh soal batas wilayah yang terjadi di Proyek Strategis Nasional (PSN) Waduk keureuto Antara Gampong Plu Pakam, Kecamatan Tanah Luas, dengan Gampong Blang Pante, Kecamatan Paya Bakong terkesan seperti pertengkaran yang terjadi dalam satu rumah yang tiada Orang tua.
Saat ini kasus tersebut masih berlanjut di Pengadilan Lhoksukon, Namun keduanya sudah mengklaim bahwa sama-sama menjadi pemilik yang sah terhadap Tanah di PSN tersebut.
Salah satu Masyarakat Plu Pakam mengatakan dalam Siaran Pers nya “Kami pemilik lahan Sangat mengharapkan tanah kami untuk di lakukan proses pembebasan secepat mungkin dilakukan pembebasan dengan mengingat bulan lalu kondisi banjir dan proses pembebasan pun tidak dapat di lakukan karena di hadang di lapangan ketika saat mau di lakukan proses pengukuran dan kami masyarakat kecil sangat di rugikan dengan terjadinya penghalangan tersebut, maka dengan itu kami masyarakat plu pakam sangat mendukung pembangunan waduk krueng keuretoe namun kami dari masyarakat minta kepada bapak bupati untuk kembali melakukan proses ini sesuai dengan prosedur yg berlaku”.
“kami dari aparatur desa dan masyarakat berkeinginan tanah tersebut mempunyai legalitas sesuai dengan SK bupati Aceh Utara, SK BPN dan sertifikat pada PT agung serta Admistrasi kembali ke plu pakam sesuai aturan yg berlaku”.
Baca Juga : Diduga Mafia Tanah Menghambat Pembangunan Waduk Keureuto, Ini Tanggapan Ketua Banteng Jokowi
Baca Juga : Terkait Sengketa Tapal Batas Waduk Keureuto, Kepala BPN Aceh Utara Sulit Dihubungi Wartawan
“dari pihak kami tidak menghalangi proses pembebasan ini namun dari kami cuma minta sesuai dengan aturan dan kami hanya ingin mencari keadilan sesuai dengan aturan yg berlaku di negara republik Indonesia”
Masyarakat Plu Pakam tersebut melanjutkan ” kami memiliki data dan fakta yg kami peroleh sesuai karena dari pihak kami sudah di lakukan proses pembayaran dua kali di lakukan oleh pemerintah Aceh Utara dan ini tahap ke tiga kenapa di halangi, padahal bupati Aceh Utara dan BPN sudah mengeluarkan SK. Kami meminta sesuai aturan dan kami dari masyarakat Plu Pakam memiliki beberapa bukti
- Surat pelepasan Tanah Hibah dari PT. Satya agung.
- Berita acara penyerahan yang di tanda tangani oleh Kabag pemerintah Aceh Utara yg beliau sekarang menjabat Sekda Aceh Utara .
- Surat dari menteri lingkungan hidup dan
Surat keputusan pengadilan.
Dari kami soal siapa pengarap tanah itu tidak ada masalah, Namun kami hanya mempertahankan wilayah kami jangan di ambil oleh orang Blang pante, kami hanya menuntut Hak Administrasi ke plu pakam sesuai dengan data dan fakta yg kami miliki dan kami meminta audiensi / adu data, mari kita kupas agar konflik ini berhenti.
Komentar