Nanggroe.net, Aceh Barat | Ketua Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) Universitas Teuku Umar Dan Juga Putra Barat Selatan Aceh , meminta Kepada Majelis Hakim Dalam Sidang Putusan Yang akan di Laksanakan di pengadilan Negeri kisaran pada awal Maret 2021 nanti Untuk Memvonis Bebas kedua Aktivis Mahasiswa Arwan dan Rekan nya Heri Gunawan.
“Sangat kita Sayangkan karena Mereka adalah Mahasiswa Agen perubahan Kedepannya mereka bukan kriminal, Mereka hanya berjuang bersama rakyat Menyuarakan Suatu kebijakan yang salah dari Pemerintah,” Ujar M.Amar Akbar Rabu (24/2/2021)
Mereka adalah aset Bangsa kedepannya yang selalu siap Berjuang dan mempertahankan ke utuhaan Bangsa kedepannya, Arah Kebijakan Bangsa ini di Tangan Mahasiswa yg kritis dan peduli terhadap rakyat dan kondisi bangsa nya ketika Ada kejanggalan dalam kebijakan,” lanjutnya
“Jika di Putusan Pengadilan nanti mereka di vonis bersalah oleh Hakim, Maka Indonesia sudah kehilangan 2 Putra terbaik nya, Kita Optimis Hakim di Pengadilan yang menangani kasus Arwan dan Heri akan benar-benar menjadi Wakil Tuhan di muka bumi untuk memberikan Keadilan kepada yang Benar, Karena semua Nanti nya kita akan Mempertanggungjawabkan Apa yg sudah kita lakukan semasa di dunia , Harapan Kami DPM UTU Agar pihak Hakim memberikan vonis bebas untuk Arwan dan Rekan nya Heri Gunawan, Agar mereka Bisa mengikuti Kuliah seperti Kawan-kawan lainnya di kampus dan kembali kepada keluarga nya,” Tutup M. Amar.
Komentar