Nanggroe.net, Lhokseumawe |Persidangan Arwan dan kawan kawan-kawan sudah memasuki babak akhir dan segera masuk pada tahap pembacaan putusan.
Penyelesaian kasus arwan dan kawan-kawan sudah terlalu lama, tahap penyelesaian nya sudah sekitar 4 bulan kurang lebih Arwan dan kawan-kawan mendekam di penjara.
Menanggapi hal tersebut Bahari Barlianta Siregar selaku ketua Umum Ikatan Mahasiswa Sumatera Utara mengatakan kepada media Kamis, (25/2/2021) ” Arwan dan kawan- kawan sudah terlalu lama berada di dalam penjara, mereka sudah rindu merasakan udara segar dan rindu terhadap keluarga serta rekan- rekan seperjuanga”
Baca Juga :
HMI FISIP Unimal : Untuk Kemanusiaan, Arwan Harus Di Vonis Bebas Oleh PN Kisaran
Kami berharap Arwan dan kawan-kawan mendapatkan putusan bebas karena mengingat Arwan dan kawan-kawan tidak pernah melakukan tindak kriminal serta mereka masih merupakan mahasiswa aktif yang harus menyelesaikan studi nya di kampus masing-masing.
Kami dari Ikatan Mahasiswa Sumatra Utara akan bersatu dan satu suara untuk Mendesak Majelis Hakim yang menangani Kasus Arwan di PN kisaran Untuk memberikan Vonis Bebas terhadap Arwan dan kawan-kawan dengan beberapa pertimbangan di atas, Kami akan terus mengawal kasus ini sampai selesai Putusan nya, tutup Bahri Ketum Ikatan Mahasiswa Sumatra Utara.
Komentar