Dukungan Vonis Bebas Mengalir Dari Berbagai Pihak, Menjelang Vonis Putusan Terhadap Mahasiswa Unimal Arwan Syahputra

Nanggroe.net, Aceh Utara | Aktivis Mahasiswa Asal Kabupaten Batu Bara, yang sedang mendekam di sel tahanan Lembaga Pemasyarakatan Kisaran, Arwan Syahputra tidak lama lagi akan menjalani sidang putusan terhadap kasus yang menjerat nya ( Aksis Penolakan UU Cipta Kerja) bersama dengan rekan nya yang bernama Heri Gunawan di pengadilan Negeri Kisaran dengan Nomor Perkara 1339/Pid.B/2020/PN Kis, (24/02/21).

Bedasarkan informasi yang kami peroleh dari tim kuasa hukum nya pada Kamis 18 Februari 2021 lalu tuntutan jaksa penuntut umum pada sidang terdahulu menuntut Arwan selama 1 Tahun 2 Bulan, kemudian sidang di tunda dan dilanjutkan dengan agenda pembacaan pledoi, beruntung dalam fakta persidangan dari 5 saksi yang di hadirkan oleh JPU tidak adapun yang memberatkan Arwan dan Heri, juga JPU tidak bisa menghadirkan barang Bukti yang kuat.

Setelah Pembacaan Pledoi pada selasa 23 Februari 2021, Maka hari ini Kamis 25 Februari 2021 Agenda sidang selanjutnya Tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Terhadap Pledoi Penasihat Hukum (PH). Dan agenda Vonis Putusan untuk Arwan dan Heri akan di agendakan awal Maret 2021.

Namun sampai saat ini seluruh Aktivis Mahasiswa Seluruh Aceh Dan Sumatera Utara masih melakukan kucuran dukungan dan konsisten mengawal kasus ini sampai pada Agenda Putusan yang tidak lama lagi di lakukan, dengan harapan agar Ketua Pengadilan Negeri Kisaran melakukan pertimbangan dalam memutuskan perkara yang menyangkut dengan Aktivis Mahasiswa kebanggan Masyarakat Aceh (Arwan Syahputra) Agar kedepan nilai-nilai keadilan demokrasi tetap terwujud.

Baca Juga :

IMSU : Mahasiswa Sumut Akan Bersatu Mendesak PN Kisaran Untuk Memberikan Vonis Bebas Kepada Arwan dan Kawan-kawan

“Status arwan memang sudah terdakwa, Arwan memang aktif terlibat dalam berbagai aksi demonstrasi, hal ini membuktikan sebagai bentuk perjuangannya melihat ketidakadilan yang ia lihat dan dirasakan rakyat Indonesia” Ungkap Muji Al- Furqan Salah satu Mahasiswa Asal Aceh.

Arwan dalam perkara tersebut juga berstatus sedang dalam masa studi perkuliahan, sehingga kami meminta kepada majelis hakim berkenan memutus bebas terdakwa Arwan dan beberapa rekan mahasiswa dari segala tuntutan hukum (vrijspraak)

“Seyogyanya majelis hakim dapat memutuskan dengan arif dan bijaksana karena putusan bebas sangat tepat dan cermat mengingat Arwan Syahputra masih berstatus sebagai mahasiswa dan wajib melanjutkan pendidikan nya,” Di sampaikan Ketua DPM FH Unimal, Aceh.

Hal Senada juga di sampaikan oleh Ketua DEMA IAIN Malukussaleh Lhokseumawe, Rizki Fauzan dalam realese persnya kepada media Nanggroe.net (23/02/2021). Ia meminta kepada Yang Mulia Majelis Hakim untuk memvonis bebas Arwan dan Heri karena status keduanya masih pelajar.

Baca Juga :

Demi Pendidikan, Hakim Diminta Vonis Bebas Arwan dan Heri

Menurutnya apa yang di lakukan oleh Arwan dan Kawan-kawan merupakan hak kebebasan mengemukakan pendapat di muka umum hal tersebut di jamin oleh undang undang sebagaimana diatur dalam Pasal 28 UUD 1945 dan di pertegas melalui UU No 9 Tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum.

Tidak hanya sampai di situ kucuran dukungan juga di sampaikan oleh Mahasiswa di sebelah barat Aceh meminta ketua Pengadilan Negeri Kisaran atau penegak hukum senantiasa dapat melihat kasus yang menimpa Arwan sebagai proses kematangan berdemokrasi oleh generasi muda Untuk itu HMI Badan Koordinasi (Badko) Aceh mengapresiasi nilai nilai-nilai keadilan yang di wujudkan apabila Arwan dibebaskan, karena Indonesia saat ini membutuhkan generasi-generasi kritis dan peduli nasib Peradaban demokrasi bangsa.

Lebih lanjut di sampaikan Zulfata M.Ag Sekretaris Umum HMI Badko Aceh menyikapi kasus yang menimpa Arwan tersebut sebagai proses berdemokrasi yang lumrah terjadi pada generasi yang sedang berproses menjadi generasi yang demokratis terhadap Negaranya, maka upaya pembebasan Arwan akan menciptakan suasana hukum di Indonesia yang pro terhadap penegakan hukum secara demokratis terhadap sikap kritis generasi muda sebagai calon pemimpin bangsa di masa yang akan datang.

Komentar