Diduga Ada Peraktek Yang Tak Sehat Dalam Proses Penegakan Hukum, Aktivis Aceh Meminta Vonis Bebas Arwan Dan Heri

Nanggroe.net, Lhokseumawe | Teuku Muji Al Furqan selaku pemuda Lhokseumawe meminta penegak hukum untuk memberi pertimbangan yang manusiawi terhadap Arwan Syahputra dan Heri Gunawan yang sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Kisaran. Hal tersebut ia sampaikan melalui realese persnya kepada Media Nanggroe.net (25/02/2021).

Pria yang akrab disapa Muji ini beranggapan ada kekacauan dalam penegakan hukum terhadap para aktivis yang melakukan aksi protes terhadap UU Omnibuslawa atau UU Ciptaker. Arwan merupakan salah satu koordinator aksi pada saat itu, aksi protes yang dilakukan Arwan dan kawan kawan terjadi di Kantor DPRD Batubara, Sumatra Utara pada 12 Oktober 2020 lalu.

Aksi tersebut juga diikuti elemen masyarakat, buruh, Mahasiswa, dan pelajar.

Lebih lanjut Muji menerangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sedang membidik pasal 214 untuk menyalahkan Arwan dan Heri. Mereka disasar tuduhan melakukan perbuatan melawan hukum. Tetapi faktanya JPU tidak mampu menghadirkan saksi dan barang bukti atas tuduhan itu .

Baca Juga :

Dukungan Vonis Bebas Mengalir Dari Berbagai Pihak, Menjelang Vonis Putusan Terhadap Mahasiswa Unimal Arwan Syahputra

“Tentunya hal ini bertentangan dengan asas pembuktian, dimana pelapor ataupun pengadu haruslah dapat menerangkan terhadap apa yang dilaporkan atau yang diadukannya. Bahwa kemudian barang-barang bukti sebagaimana yang terlampir di dalam Sampul Berkas Perkara Nomor : LP / 411 / X / 2020 / SU / Res Batu Bara, juga tidak pernah dihadirkan atau diperlihatkan selama proses persidangan”, Ulas Muji yang juga pernah menghadapi kasus yang sama terhadap dirinya.

Singkatnya Muji meminta kepada Majelis Hakim PN Kisaran untuk mempertimbangkan vonis bebas untuk Arwan dan Heri. Jika Arwan dan Heri tetap dihukum maka demokrasi akan tercederai dan hak pendidikan untuk orang lain pupus.

“Adagium hakim lebih baik membebaskan 1000 orang yang bersalah dari pada memutuskan satu orang yang tidak bersalah”, Ujar Muji.

Terkait pembuktian Muji berpendapat bahwa saksi pemberat Daniel Parlindungan Sinaga tidak bisa dijadikan sebagai pedoman kuat, karena dalam keterangannya ia menerangkan bahwasanya saksi menjadi korban atas pelemparan yang dilakukan oleh peserta aksi, yang mana saksi sendiri tidak mengetahui secara pasti siapa orang yang telah melakukan pelemparan yang mengakibatkan luka di kepala saksi.

Baca Juga :

IMSU : Mahasiswa Sumut Akan Bersatu Mendesak PN Kisaran Untuk Memberikan Vonis Bebas Kepada Arwan dan Kawan-kawan

Dalam pembelaannya terhadap Arwan, Muji beranggapan tidak ada sama sekali unsur provokasi dalam orasi Arwan sebagi koordinator aksi

“Arwan dan Heri tidak pernah berteriak dengan kata provokatif yang menimbulkan vandalisme, contoh bakar atau pukul pihak kepolisian ! nah apakah Arwan ada melontarkan narasi tersebut ? nyata itu tidak ada”, tegas Muji.

Arwan Syahputra dan Heri Gunawan merupakan mahasiswa aktif dari Universitas yang berbeda, Arwan saat ini berstatus sebagai mahasiswa di Universitas Malikussaleh sedangkan Heri Gunawan mahasiswa salah satu Perguruan Tinggi di Sumatera Utara.

Komentar