PB HMI : Tidak Ada Alasan Untuk Memvonis Kader Kami Arwan Bersalah

Nanggroe.net, Jakarta |Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) angkat bicara terkait Aktivis HMI Aceh asal Fakultas Hukum, Universitas Malikussaleh, kader HMI Cabang Lhokseumawe – Aceh Utara, Arwan Syahputra Yang menjalani sidang perdana bersama dengan rekannya Heri Gunawan di pengadilan Negeri Kisaran dengan Nomor Perkara 1339/Pid.B/2020/PN Kis, (21/12/20).

Sekjend PB HMI dr. Taufan ikhsan tuarita berharap hakim dapat menjaga kemandirian peradilan dan bersikap objektif menjalankan tugasnya dalam kasus tersebut.

” Kita berharap Hakim bisa menjadi corong Undang-undang dan bersikap objektif dalam menyelesaikan perkara tersebut, arwan adalah kader kami yang sudah 4 bulan mendekam di penjara, dengan tuntutan Jaksa penuntut umum (JPU) 1 tahun 2 bulan untuk arwan, itu sudah sangat menciderai keadilan dan nilai-nilai demokrasi di Negeri ini, sekarang semua mata tertuju kepada Hakim untuk melihat arwan adalah sosok anak bangsa yang harus diselamatkan masa depannya, tentunya kami PB HMI tidak akan tinggal diam apabila Hakim tidak memberikan vonis bebas atau vonis yang seadil-adilnya untuk kader kami arwan”.

Baca Juga :

Menjelang Putusan Pengadilan Terhadap Mahasiswa Unimal, Aktivis HAM Angkat Suara

Komite I DPD RI : Kita Akan Terus Memantau Kasus Arwan Sampai Putusan

Haris Azhar : Putusan Bebas Untuk Arwan Dan Rekannya Perwujudan Cara Berdemokrasi Yang Baik Di Indonesia

Taufan pun berharap dari kasus arwan adalah langkah arwan melakukan rekonsiliasi kebangsaan untuk lebih pro kepada nilai-nilai Reformasi dan pengejawantahan pidato Presiden RI jokowi dodo tentang kebebasan mengkritik kepada pemerintah asal sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang ada di Indonesia.

“Kita akan terus memantau perkembangan kasus ini sampai putusan hari selasa ini, dari fakta persidangan yang kami analisa, JPU tidak mampu membuktikan bahwa arwan dan kawan-kawannya melakukan tindak pidana yang di dakwakan, maka Hakim dengan integritas dan profesionalitas nya harus memberikan vonis bebas untuk arwan dan kawan-kawannya, jika memakai vonis putusan tidak diberikan seadil-adilnya, maka kami PB HMI akan menginstruksikan seluruh kader untuk melakukan aksi serentak di seluruh Indonesia ” Tutup dr Taufan Sekjend PB HMI.

Komentar