Seluruh Geuchik Kecamatan Tanah Luas Kembalikan Stempel Desa Dihadapan Asisten I Pemkab Aceh Utara

Nanggroe.net, Aceh Utara | Merasa aksi dan negosiasi tidak ada titik temu Geuchik se kecamatan Tanah Luas, Aceh Utara mengembalikan stempel tepat setelah audiensi ditutup oleh Asisten I Pemerintah Aceh Utara di Ruang Oproom, Kantor Bupati, Senin (8/3) sekitar pukul 13.00 Wib.

Aksi para geuchik se kecamatan Tanah Luas dilakukan untuk meminta Pemerintah Aceh Utara membatalkan Perbup Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penentuan, Penegasan dan Penetapan Tapal Batas Antara Gampong Blang Pante Kecamatan Paya Bakong dengan Gampong Plu Pakam Kecamatan Tanah Luas.

Aksi berlangsung sekitar pukul 11.00 wib. Pada pukul 11.45 perwakilan diminta untuk masuk ke dalam kantor Bupati untuk negosiasi.

Baca Juga :

Asisten I Pemerintah Aceh Utara Terima Perwakilan Geuchik Tanah Luas

Saat negosiasi perwakilan Geuchik tanah luas menyampaikan apa yang menjadi keberatan dari Perbup, selain itu juga disampaikan fakta-fakta tentang tapal batas.

“Hukum kita masih kuat hukum adat, Pemerintahan jangan membuat hukum tertulis yang membuat kami kehilangan hak”, kata salah satu perwakilan Geuchik Tanah Luas.

Menurut geuchik Tanah Luas tapal batas yang betul adalah sungai, hal tersebut sesuai dengan Peta Pemekaran Paya Bakong dan Peta Kecamatan Tanah Luas, fakta lain adalah surat hibah PT. Setya Agung yang menyebutkan tanah dikembalikan untuk pembangunan Waduk Keureuto atas nama Desa Plu Pakam.

Baca Juga :

Geuchik Protes Perbup Nomor 1 Tahun 2021

Saksi yang masih hidup juga mengatakan batas antara Paya Bakong dengan Tanah Luas adalah Sungai.

Hal itu ditegaskan oleh Camat Tanah Luas Usman K, S.Sos yang juga hadir dalam forum negosiasi.

“Dulu saya tinggal di Tanah Luas, saya waktu remaja bakar ayam di Pante Bahagia, saya juga ikut Pramuka disana, jelas batasnya sungai”, kata Usman K.

Namun karena Perbup menjadikan dasar tapal batas adalah Peta Topografi TNI AD tahun 1997 maka sebagian kecamatan tanah luas menjadi wilayah kecamatan Paya Bakong dan sungai bukan lagi sebagai pedoman tapal batas.

Sedangkan pemerintah Aceh Utara mengatakan jika fakta dan bukti sudah kuat maka pihak yang merasa dirugikan oleh Perbup silakan menempuh jalur hukum untuk membatalkan Perbup tersebut.

“Jalurnya sudah ada, jika nanti pengadilan telah membatalkan Perbup maka kami akan ikuti”, kata Dayan Albar selaku Asisten I Pemerintah Aceh Utara.

Setelah itu, negosiasi pun selesai dan tidak ada titik temu karena Pemerintah dianggap tidak mengakomodir keinginan pihak geuchik Tanah Luas, atas inisiatif sendiri satu persatu geuchik se kecamatan Tanah Luas mengembalikan stempel desanya.

Stempel diletakkan di meja depan tempat pimpinan rapat, atau tepat di hadapan Dayan Albar.

Kemudian para Geuchik dan Asisten I melakukan foto bersama dihadapan sepanduk yang sudah dimasukkan ke dalam ruangan negosiasi dengan tulisan “Geuchik beserta Imum Mukim Se-kecamatan Tanah Luas Menolak Perbup Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Tapal Batas Kecamatan Tanah Luas dengan Kecamatan Paya Bakong. Apabila Perbup Nomor 1 Tahun 2021 tidak dicabut maka kami mengembalikan stempel geuchik kepada bupati Aceh Utara !!!!”,

Komentar