Ultimatum Pemkab Aceh Utara, Forum Geuchik Tanah Luas : Kita Arahkan Masyarakat ke Kantor Bupati

Nangroe.net, Aceh Utara | Geuchik se kecamatan Tanah Luas meminta kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Utara untuk mencabut Perbup No. 1/2021 atau membubarkan kecamatan tersebut dan digabungkan menjadi kecamatan Paya Bakong.

“Hanya dua opsi, cabut perbup atau bubarkan kecamatan kami”, Kata Ketua Forum Geuchik 1, Alhalim Ali kepada Nanggroe.net, Rabu (10/3).

Pada Senin (8/3/2021) seluruh Geuchik di kecamatan Tanah Luas telah mengembalikan stempel desa ke Kantor Bupati Aceh Utara di hadapan Asissten I, Dayan Albar.

Baca Juga :

Peran Kabag Ops Polres Aceh Utara Saat Kawal Aksi

Pengembalian stempel dilakukan karena dianggap pihak Pemkab tidak mau mendengar aspirasi mereka.

Ia menyampaikan, saat ini seluruh Geuchik sudah sepakat untuk tidak mengambil kembali stempelnya jika dalam waktu dua atau tiga hari Pemkab tidak menerima opsi yang mereka tawarkan.

“Sampai hari ini sangat banyak surat masyarakat sudah menumpuk di masing-masing desa, baik surat mau nikah, surat anak untuk keperluan sekolah, dan lainnya, nanti sampai waktu yang kita berikan belum juga digubris, kita minta masyarakat untuk mengurus surat di Kantor Bupati, masyarakat sudah paham dan setuju”, ungkap Alhalim.

Lebih lanjut, Alhalim mengingatkan Pemkab jika terjadi pencurian atas nama stempel masing-masing desa, maka yang bertanggung jawab adalah Pemkab.

Adapun Perbup yang dituntut untuk dicabut mengatur tentang Penentuan, Penegasan, dan Penetapan batas wilayah antara Gampong Plu Pakam Kecamatan Tanah Luas dengan Gampong Blang Pante Kecamatan Paya Bakong.

Dalam pasal 4 Perbup No. 1/2021 disebutkan dasar untuk penetapan batas wilayah antara Paya Bakong dengan Tanah Luas diambil dasar Peta Topografi TNI AD tahun 1977.

Dalam peta tersebut tanah yang seharusnya menjadi wilayah kecamatan Tanah Luas menjadi wilayah kecamatan Paya Bakong.

Padahal menurut peta pemekaran Paya Bakong tahun 2001 tanah tersebut tidak termasuk ke wilayah Paya Bakong. Begitu juga dengan peta kecamatan Tanah Luas bahwa tanah yang diklaim sebagai wilayah kecamatan Paya Bakong merupakan wilayah Tanah Luas.

Bahkan dalam beberapa literatur disebutkan batas wilayah sebenarnya adalah sungai.

“Pemerintah harusnya duduk dulu dengan tokoh masyarakat baru buat aturan”, tegas Alhalim.

Ia melogikan sikapnya, para geuchik lebih rela diambil seluruhnya tanah kecamatannya Tanah Luas daripada diambil setengah setengah.

“Nanti pemerintah udah pensiun, mereka pulang ke kampung halaman masing-masing untuk menikmati hidup, ini anak cucu kami di Tanah Luas merasakan konflik saudara dengan Paya Bakong akibat ulah Pemerintah”, tutupnya.

Komentar