Calon Geuchik Harus Mampu Baca Al-Qur’an, Ini Mekanismenya !

Nanggroe.net, Aceh Utara | Salah satu syarat menjadi Calon Kepala Desa (Geuchik) di Kecamatan Lhoksukon harus mampu membaca Al-Qur’an. Kamis (11/03/2021).

Uji kemampuan baca Al-Qur’an dilakukan di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan setempat.

Nanti setelah dilakukan tes terhadap Calon Kades, Kepala KUA mengeluarkan Surat Keterangan mampu membaca Al-Qur’an bila lulus tes.

Baca Juga :

Ultimatum Pemkab Aceh Utara, Forum Geuchik Tanah Luas : Kita Arahkan Masyarakat ke Kantor Bupati

Adapun mekanisme dan persyaratan uji kemampuan baca Al-Qur’an di KUA Lhoksukon adalah sebagai berikut :

  1. Panitia Pemilihan Geuchik (P2G) hadir ke kantor KUA Lhoksukon pada hari kerja untuk mendaftarkan para Calon Kades, dengan membawa persyaratan dari masing-masing calon geuchik berupa Surat Permohonan, Foto Copy KTP, dan Foto Copy Ijazah.
  2. Masing – masing berkas Calon Kades dimasukan dalam map warna merah.
  3. Setelah pendaftaran diterima, kemudian pihak KUA Lhoksukon memberikan jadwal untuk Uji Baca Al – Qur’an kepada Ketua Panitia P2G.
  4. Pelaksanaan Uji Baca Al – Qur’an dilakukan secara bersama sama terhadap semua Calon Kades sesuai jadwal.
  5. Pada saat pelaksanaan Uji Baca Al Qur’an, pihak panitia harus menghadirkan saksi sejumlah 2 orang.
  6. Hasil Uji Baca Al Qur’an tersebut akan diserahkan kepada panitia P2G dalam amplop tertutup.
  7. Keputusan Tim Uji Baca Al Qur’an tidak dapat diganggu gugat.

Sementara itu, Kepala KUA Lhoksukon Shaifuddin Fuady, S.Ag, MA mengajak para Calon Kades untuk mewakafkan Al-Quran.

Al-Quran yang telah diwaqafkan oleh Calon Kades akan disalurkan kepada Taman Pendidikan Al-Quran (TPQ) yang berada di daerah terpencil yang jauh dari lokasi penyediaan atau pembelian Al-Quran atau kepada pihak yang membutuhkan.

“Sehingga dari gerakan wakaf Al-Quran diharapkan memberi kontribusi dalam upaya pemerintah memberantas buta huruf baca Al-Quran”, Pinta Shaifuddin seperti dikutip dari website kualhoksukon.com.

Komentar