Nanggroe.net, Aceh Utara | Salah satu syarat menjadi Calon Kepala Desa (Geuchik) di Kecamatan Lhoksukon harus mampu membaca Al-Qur’an. Kamis (11/03/2021).
Uji kemampuan baca Al-Qur’an dilakukan di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan setempat.
Nanti setelah dilakukan tes terhadap Calon Kades, Kepala KUA mengeluarkan Surat Keterangan mampu membaca Al-Qur’an bila lulus tes.
Baca Juga :
Ultimatum Pemkab Aceh Utara, Forum Geuchik Tanah Luas : Kita Arahkan Masyarakat ke Kantor Bupati
Adapun mekanisme dan persyaratan uji kemampuan baca Al-Qur’an di KUA Lhoksukon adalah sebagai berikut :
- Panitia Pemilihan Geuchik (P2G) hadir ke kantor KUA Lhoksukon pada hari kerja untuk mendaftarkan para Calon Kades, dengan membawa persyaratan dari masing-masing calon geuchik berupa Surat Permohonan, Foto Copy KTP, dan Foto Copy Ijazah.
- Masing – masing berkas Calon Kades dimasukan dalam map warna merah.
- Setelah pendaftaran diterima, kemudian pihak KUA Lhoksukon memberikan jadwal untuk Uji Baca Al – Qur’an kepada Ketua Panitia P2G.
- Pelaksanaan Uji Baca Al – Qur’an dilakukan secara bersama sama terhadap semua Calon Kades sesuai jadwal.
- Pada saat pelaksanaan Uji Baca Al Qur’an, pihak panitia harus menghadirkan saksi sejumlah 2 orang.
- Hasil Uji Baca Al Qur’an tersebut akan diserahkan kepada panitia P2G dalam amplop tertutup.
- Keputusan Tim Uji Baca Al Qur’an tidak dapat diganggu gugat.
Sementara itu, Kepala KUA Lhoksukon Shaifuddin Fuady, S.Ag, MA mengajak para Calon Kades untuk mewakafkan Al-Quran.
Al-Quran yang telah diwaqafkan oleh Calon Kades akan disalurkan kepada Taman Pendidikan Al-Quran (TPQ) yang berada di daerah terpencil yang jauh dari lokasi penyediaan atau pembelian Al-Quran atau kepada pihak yang membutuhkan.
“Sehingga dari gerakan wakaf Al-Quran diharapkan memberi kontribusi dalam upaya pemerintah memberantas buta huruf baca Al-Quran”, Pinta Shaifuddin seperti dikutip dari website kualhoksukon.com.
Komentar