Penampakan Uang Rp. 52,3 Milyar Hasil Sitaan Bukti Korupsi

Nanggroe.net, Jakarta | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita uang tunai Rp. 52,3 milyar sebagai barang bukti dugaan suap terkait izin ekspor benih lobster atau benur yang menjerat mantan Menteri KKP Edhy Prabowo, Senin (15/03/2021).

Melalui konferensi pers, Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengatakan uang tersebut disita dari salah satu bank.

Uang tersebut diduga berasal dari para pelaku ekspor benur yang telah mendapat izin dari Kementerian KP tahun Anggaran 2020.

“Tim penyidik KPK melakukan penyitaan aset berupa uang tunai sekitar Rp 52,3 miliar yang diduga berasal dari para eksportir benih bening lobster”, ujar Ali Fikri.

Komentar