Rakyat : Pemerintah Aceh Utara ‘Lage Ek Pam’

Nanggroe.net, Aceh Utara|Merespon siaran Pers Pemkab Aceh Utara tertanggal 16 Maret 2021 melalui Kabag Humas Setdakab Aceh Utara , Saudara Andre Prayuda , S. STP. MAP.

Kami sungguh sangat prihatin dengan langkah yang di ambil oleh Pemerintah Aceh Utara untuk melakukan segala sesuatu secara terpaksa dan Ugal Ugalan.

Melaksanakan rapat rasionalisasi anggaran secara terpaksa untuk melindungi perut sendiri dan membiarkan hak orang lain tidak tercukupi adalah bentuk nyata sikap amoral Pemerintah kabupaten Aceh Utara.

Pemerintah kabupaten Aceh utara dalam realis nya menyerukan kepada seluruh aparatur Desa untuk memahami kesalahan dan dosa yang mereka perbuat . Itu sangat tidak pantas dan tidak layak untuk di ikuti , kita bukan lagi anak kecil yang dengan gampang disuruh tunduk dan patuh pada sebuah kesalahan.

Baca Juga :

Mau Pendidikan Gratis ? Pemerintah Aceh Buka Peluang 2.120 Kuota Beasiswa

Perbub No 3 Tahun 2021 bukan lah resolusi konkrit sebagai bentuk pelarian pihak Pemkab atas persoalan besar di internal Pemerintahan. Mengingat Peruturan ini tidak layak di keluarkan dalam situasi krisis seperti saat ini di tambah lagi tidak mengakar pada bagaima situasi objektif yang di rasakan oleh masyarakat, serta tidak memberikan Akses kepada hak yang seharus nya di dapatkan oleh aparatur Desa.

Declaration of independent bangsa Indonesia telah mengamanahkan bahwa sanya kesejahtraan rakyat adalah hukum tertinggi di antara hukum hukum lain nya.

Jika siltap aparatur Gampong, dana pembinaan majelis taklim, dana anak yatim tidak di alokasikan secara penuh, kami meminta kepada Presiden Republik Indonesia melalui kementrian keuangan untuk memberikan sangsi yang tegas kepada Pemkab Aceh Utara.

Mosi tidak percaya terhadap Pemerintah kabupaten Aceh utara adalah sikap perlawanan yang harus di ambil oleh rakyat.

Mengenai berkurang atau bertambahnya anggaran kas kabupaten Aceh Utara kita tidak mau tau dan kita tidak perlu penjelasan,biarpun kas itu penuh tidak pernah sepenuh nya di alokasikan untuk kepentingan rakyat, melainkan masuk ke dompet para pemangku kebijakan.

Baca juga :

Alokasi Anggaran Majlis Ta’lim dan Anak Yatim Dihilangkan, Pemkab : Tidak Benar dan Menyesatkan Publik

Alasan konkret kementrian keuangan harus memberi sangsi kepada pemkab Aceh Utara karena bobroknya tata kelola politik anggaran di pemkab Aceh utara.

Kapolri dan kejaksaan agung melalui para jajaran di tingkat provinsi dan kabupaten-kota harus membuka kembali kasus kasus besar yang ada di wilayah hukum Aceh utara dan Lhokseumawe yang terkesan di tutupi dengan pelicin dan berhenti di tengah jalan.

Terkhusus untuk KPK RI untuk waktu yang sesingkat singkatnya segera turun ke Aceh Utara untuk mengaudit kekayaan Bupati Aceh utara dan pejabat berpengaruh lain nya.

Tanpa menghalangi persyaratan yang telah di tetapkan oleh pemerintah untuk alasan apapun pemerintah pusat harus menghentikan segala bentuk transfer kepada pemkab Aceh utara, karena tidak mengindah kan cita cita kemerdekaan dan pancasila memahami hukum sebagai alat untuk menindas.

Untuk alasan apapun pemotongan hak orang lain tidak di benarkan oleh undang undang dan ajaran manapun yang menjamin setiap rakyat wajib di lindungi dan terbuka nya akses kesejahteraan yang seluas luas nya.

Komentar