Irvanni Bahri : Kalau Perlu Buat Saja Qanun ITE Tentang Penyalahgunaan Sosial Media

Nanggroe.net, Aceh | Pengamat Kebijakan Publik, Ivanni Bahri menilai penyalahgunaan sosial media di Aceh sudah pada tingkat meresahkan.

Terlebih konten-konten yang disediakan atau diposting dan dibagikan banyak yang tidak memiliki nilai edukasi bagi lintas generasi terutama kaula muda Aceh.

Ia mengatakan, menurut Survei T. Farhan tahun 2018 hampir 2 Juta penduduk Aceh pengguna Internet atau mendekati 50 persen jumlah penduduk.

Baca Juga :

Penampakan Uang Rp. 52,3 Milyar Hasil Sitaan Bukti Korupsi

Sebagian besar pengguna aktif chatting, media sosial, dan sebagian kecil lainnya hanya pengguna pasif atau hanya menggunakan internet untuk cek email dan browsing, bisa dikatakan per maret 2021 angka tersebut meningkat.

Irvanni meminta kepada Pemerintah melalui MPU Aceh dan Diskominfo Provinsi Aceh untuk menyikapi banyaknya fenomena menyimpang tentang konten-konten negatif yang tidak mendidik, mulai dari konten Alay hingga konten pornografi demi mengejar rating dan eksistensi.

“Saya menyarankan kepada pemerintah untuk mengambil langkah hukum, bagi pemilik akun maupun kreator konten negatif sebagai efek jera, kalau perlu buat saja Qanun ITE tentang Penyalahgunaan Sosial Media. Jika memang generasi Aceh ingin berbartabat, jangan hanya jual beli judi online seperti applikasi game domino higgs atau sejenisnya saja namun pada applikasi sosial media lain juga tidak ada bedanya, hal ini merusak rasionallitas pada perilaku generasi muda”, Kata Irvanni melalui realese persnya kepada Nanggroe.net, Kamis (18/03/2021).

Irvanni mengajak kepada pegiat sosial media bijaksanalah dalam menggunakan sosial media.

“Jika hanya untuk hiburan semata carilah konten hiburan lainnya yang seimbang tanpa harus merusak pola pikir yang menyimpang dari norma-norma Budaya Aceh”, tutupnya.

Komentar