Nanggroe.net, Aceh Utara | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Utara dinilai sangat gegabah dalam mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) Aceh Utara No. 1 Tahun 2021 tentang Penentuan, Penegasan dan Penetapan Tapal Batas Antara Gampong Blang Pante, Kecamatan Paya Bakong dengan Gampong Plu Pakam, Kecamatan Tanah Luas.
Salah satu Pemuda Kecamatan Tanah Luas Haiqal Pasee, menilai kegegabahan Pemkab dalam membuat Perbub karena salah satu dasarnya adalah Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Aceh Utara No 11 Tahun 2001 Tentang Pembentukan Kacamatan Langkahan, Baktya Barat, Paya Bakong, Nibong dan Simpang Keramat Kabupaten Aceh Utara. Hal tersebut tercantum dalam konsideran Mengingat Angka 9.
Kemudian, Haiqal setelah menelusuri Perda No. 11 / 2001 dalam Lampirannya Peta Kecamatan Paya Bakong berbatasan dengan Sunggai sebagai Batas wilayah antara Kecamatan baru tersebut dengan Kecamatan Tanah Luas.
Baca Juga :
Geuchik Protes Perbup Nomor 1 Tahun 2021
“Jika mengacu pada Konsideran Mengingat tersebut Perbub No 1 / 2021 Cacat !”, Kata Haiqal Pasee kepada Nanggroe.net, Rabu ( 24/3).
Lebih lanjut, Haiqal Pasee menjelaskan dalam Pasal 4 Angka 1 Perbub No 1 / 2021, Sebagai dasar batas Wilayah Antara Plu Pakam Kecamatan Tanah Luas dengan Blang Pante Kecamatan Paya Bakong digunakan Peta Topografi TNI-AD 1977.
“Jika mengacu kepada peta TNI tersebut maka batas Wilayah bukan lagi sungai seperti dalam peta yang termaktub dilampiran Perda No 11/ 2001, artinya dengan peta Topografi sebagian wilayah Plu Pakam sudah menjadi wilayah Blang Pante Kecamatan Paya Bakong”, Jelas Haiqal yang juga Alumni Fakultas Hukum Unimal.
Haiqal meminta kepada Pemkab Aceh Utara segera mencabut atau merevisi Produk Hukum yang cacat itu, karena jika kegegabahan tersebut terus dipelihara maka akan terjadi konflik dimasyarakat baik itu konflik horizontal maupun vertikal.
Dampak kerugian yang besar, selain konflik tersebut adalah terhambatnya proses pembangunan Waduk Keureto, padahal Waduk Keureto menjadi harapan bagi sebagian besar masyarakat Aceh Utara.
Komentar