Nanggroe.net, Lhokseumawe |Peran mahasiswa dan kaum muda sangat dibutuhkan, ditangan pemuda kita mengharapkan kejayaan di negeri ini. Masa depan bangsa juga ditentukan oleh para pemuda, karena pemuda memiliki semangat untuk memajukan bangsa ini.
Menyampaikan pendapat di muka umum merupakan salah satu hak asasi manusia yang dijamin dalam Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 yang berbunyi ” “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan Undang-undang”.
Saya telah mengikuti beberapa kali penyampaian pendapat didepan umum (Demo), Namun saya meyakini bahwa Demo Mahasiswa dan Aparatur Gampong Hari ini di DPRK Adalah Kegiatan Penyampaian Pendapat yang paling tertib, terukur dan bersahaja.
Baca Juga :
Banyak Anggota DPRK Aceh Utara Tidak di Kantor, Pendemo Tidak Mau Pulang
Walau kami menyambut dengan 5 Anggota dan 1 Pimpinan DPRK Aceh Utara, Tentunya Kami Mengapresiasi dan Menyambut baik serta Mendukung Sebagian Isi Petisi yang Disampaikan Perwakilan Demo.
Pencabutan atau Revisi Perda/Perbup diatur dalam UU Pemerintah Daerah Nomor 23 Tahun 2014 dimana dalam Pasal 251 :
“Perda Kabupaten/Kota, Peraturan Bupati/Walikota yang bertentangan dengan Ketentuan Peraturan perundang undangan yang lebih tinggi, Kepentingan umum dan/atau kesusilaan dibatalkan Oleh Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat.
Terus berjuang & Semangat.
Tulisan tersebut dikutip dari Akun Media Sosial Facebook milik Zoebir Ht sembari ia menambahkan videonya memberi jawaban saat demo oleh aparatur desa dan LMND di Kantor DPRK setempat.
Komentar