Wadidaw !!! Tiga Warga Aceh Utara Bersama Satu Pria asal Medan Dihukum 72 Tahun Penjara

Nanggroe.net, Aceh Utara | Tiga pria asal Aceh Utara dan satu berasal dari Medan yang terlibat penyelundupan sabu-sabu dari luar negeri ke Aceh dihukum 72 tahun penjara (masing-masing 18 tahun penjara)

Materi tuntutan itu dibacakan Majelis Hakim PN Lhoksukon dalam sidang pamungkas kasus itu pada 1 April 2021.

Masing-masing terdakwa, Dahrul (44) warga Desa Ulee Rubeik Timu Kecamatan Seunuddon, Burhanuddon (41) warga Desa Meunasah Asan Kecamatan Madat Aceh Timur,

Kemudian, Syarkawi alias Kawi (36) warga Meunasah Geudong Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara.

Baca Juga :

Jalan Sekitaran Stadion Tunas Bangsa Tidak Kunjung Diperbaiki

Sedangkan pemilik dari ekstasi tersebut adalah Assyari (33) warga Kelurahan Dwikora Kecamatan Medan Helvetia, Sumatera Utara.

Mereka terlibat kasus penyelundupan sebanyak 30 ribu butir ekstasi dari Malaysia ke Aceh melalui perairan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara pada 8 September 2020 dengan menggunakan speed boat berhasil digagalkan Badan Narkotika Nasional (BNN) RI.

Saat itu petugas selain mengamankan ekstasi tersebut juga menangkap empat pria yang terlibat dalam kasus tersebut.

Mereka dilimpahkan penyidik BNN RI ke Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara yang berada di kawasan Desa Alue Buket Kecamatan Lhoksukon, pada Selasa (15/12/2020) sore.

Baca Juga :

Tgk. Ni : Tentara Paling Baik Sedunia Adalah Tentara GAM

Bersama tersangka, BNN juga menyerahkan barang bukti berupa enam bungkus plastik, masing-masing berisi lima butir pil ekstasi. Sedangkan yang lainnya sudah dimusnahkan.

Pada sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Utara Yudi menuntut terdakwa masing-masing 18 tahu penjara.

Ke empat mereka terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Setelah dua pekan kemudian, majelis hakim kembali menggelar sidang tersebut persisnya pada 1 April 2021.

Dalam sidang itu hakim menghukum mereka masing-masing 18 tahun penjara. Namun, terdakwa belum menerima putusan tersebut.

“Klien kami masih pikir-pikir terhadap putusan majelis hakim tersebut,” ujar Taufik M Noer SH, Minggu (4/4/2021).

Begitu juga dengan JPU masih menyatakan pikir-pikir terhadap putusan tersebut.

Diberitakan sebelumnya tersangka pertama yang ditangkap dalam kasus itu Dahrul di kawasan Ulee Rubek Timu Kecamatan Seunuddon bersama barang bukti dalam enam bungkus plastic berisi 30 ribu butir ekstasi yang dimasukkan dalam tas ransel.

Petugas BNN juga mengamankan barang bukti lain berupa sepeda motor (sepmor) Honda Vario Merah.

Setelah diinterogasi petugas, Dahrul mengaku berperan mengamankan narkotika tersebut setelah diserahkan dua tersangka lain, yaitu Burhanuddin dan Syarkawi.

Kemudian tersangka Syarkawi dan Burhanuddin kemudian ditangkap petugas di sebuah gubuk kawasan Tambak Desa Meunasah Geudong Kecamatan

Syarkawi dan Burhanuddin menerima pil ekstasi tersebut di pinggir Perairan Tanah Jambo Aye, yang diselundupkan dengan speed boat.

Setelah dikembangkan tak lama kemudian polisi berhasil meringkus

pemilik ekstasi itu, Assyari di rumahnya di kawasan Medan. [Serambinews.com]

Komentar