Nanggroe.net, Lhoksukon | Tim Opsnal Satuan Reskrim Polres Aceh Utara mengamankan dua pemuda berinisial J (25) dan A (20) Selasa malam (20/4/2021) di sebuah kios kawasan Kota Panton Labu Kecamatan Tanah Jambo Aye, Kabupaten Aceh Utara.
Keduanya tertangkap tangan sedang melakukan jual beli chip higgs domino yang diindikasikan sebagai judi online dan melanggar Qanun Jinayat.
Kapolres Aceh Utara AKBP Tri Hadiyanto melalui Kasat Reskrim AKP Fauzi menyampaikan pihaknya menangkap keduanya saat sedang melakukan transaksi jual beli chip.
“Pemuda A datang menemui J bermaksud menjual chip sejumlah 1 B senilai Rp.60 ribu, dalam kasus ini J berperan sebagai penampung chip yang nantinya akan dijual kembali senilai Rp.70 ribu pada orang lain,” ujar AKP Fauzi, Kamis (22/4/2021).
Dalam kasus ini petugas menyita sejumlah barang bukti yakni dua ponsel android dan uang tunai sejumlah Rp.800 ribu.
“Keduanya dijerat dengan Pasal 20 Jo Pasal 18 jo Pasal 6 ayat 1 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengam ancaman hukuman cambuk,” pungkas Kasat Reskrim. [Tribratanewsacehutara]
Komentar