Nanggroe.net, Banda Aceh | Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh mengamankan terduga pelaku berinisial MJ (32) yang merupakan pemilik akun Facebook yang berisi konten provokatif.
MJ sendiri berprofesi sebagai petani dan berfomisili di Desa Alue Dua, Kecamatan Nisam Antara, Kabupaten Aceh Utara.
Hal tersebut disampaikan Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Margiyanta, S. H., M. H melaui Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol. Winardy, S.H., S.I.K., M. Si dalam keterangan tertulisnya, Jumat (23/04/2021) di Mapolda Aceh.
Dijelaskan Winardy, terduga pelaku ditahan karena menulis sebuah status di akun Facebook miliknya bernama ‘Alu Basoka’ yang mengandung unsur provokatif.
Adapun postingannya tersebut terkait dengan ajakan pembukaan pendaftaran Gerakan Aceh Merdeka (GAM).
Dalam statusnya ditulis, “Mengingat,menimbang,merasakan…karena MoU bin Helsinki….ka innalillahi…memutuskan telah dibuka pendaftaran GAM wilayah Sumatra untuk GAM yang na diaceh….syarat dan ketentuan berlaku.GAM sumatra”.
“Status yang ditulis MJ tersebut sangat provokatif dan dikhawatirkan akan berdampak negatif,” kata Winardy.
Winardy juga menjelaskan, penangkapan tersebut berlangsung pada hari Rabu tanggal 21 April di Peureulak, Aceh Timur dan sudah diamankan ke Polres setempat.
“Yang bersangkutan sudah diamankan oleh anggota kita di lapangan dan sudah dibawa ke Polres Aceh Timur untuk pemeriksaan lebih lanjut,” sebutnya.
“MJ disangkakan dengan Pasal 28 Ayat 2 Jo Pasal 45A ayat 2 UU ITE, dan/atau Pasal 14 dan 15 UU RI Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana,” sebut Winardy mengakhiri keterangannya.
Komentar