Rp. 109,7 Juta Untuk Bayar Listrik, PTPL Sewakan Gudang 120 Juta per Tahun

Nanggroe.net, Lhokseumawe | PT Pembangunan Lhokseumawe (PTPL) telah menyewakan salah satu gudang di Kompleks Pasar Induk Terpadu Kota Lhokseumawe kepada sebuah perusahaan untuk tempat penyimpanan minuman ringan Rp120 juta setahun. Namun, sejak menerima penunjukan sebagai pengelola aset pasar berada di Jalan Lingkar Ujong Blang itu sampai sekarang PTPL (Perseroda) sudah mengeluarkan duit Rp109,7 juta lebih untuk membayar rekening listrik gardu tiang utama.

“Benar tentang sewa 1 unit gudang untuk perusahaan penyimpanan Coca-Cola masa 1 tahun terhitung 26 Oktober 2020 sampai 25 Oktober 2021 harga sewa Rp120 juta. Biaya sewa ditransfer ke rekening PTPL,” kata Direktur Utama PTPL, Abdul Gani, Selasa (27/4/2021).

Satu gudang permanen disewakan tersebut dilengkapi listrik 10 ampere dan sumur bor. “Gudang yang disewa Cola-Cola, kita pasang listrik 10 ampere, listrik tiap bulan dibayar oleh Coca-Cola,” ujar Gani.

Namun, di luar gudang disewakan itu, PTPL harus mengeluarkan uang tak sedikit untuk membayar rekening listrik Pasar Induk.

Baca Juga:

Pengedar Narkoba Ini Berhasil Disergap Polisi di Rumah Kontrakan

“Ada beban yang kami bayar setiap bulan listrik di luar daripada gudang Coca-Cola, yaitu listrik gardu tiang utama P1/131000 VA sampai sekarang. Total dari bulan Agustus 2020 sampai April 2021 Rp109.720.086. Jadi, rata-ratanya Rp12.191.121 (per bulan),” kata Gani.

Gani menyebut PTPL menerima aset Pasar Induk dari Pemko Lhokseumawe tahun 2020. Hal itu berdasarkan Keputusan Wali Kota Lhokseumawe Nomor: 122 Tahun 2020 tentang Penunjukan Perusahaan Perseroan Daerah Pembangunan Lhokseumawe (Perseroda) sebagai Pengelola Pasar Induk Terpadu Kota Lhokseumawe.

Sumber portalsatu.com di lingkungan Pasar Induk Lhokseumawe menyebut hanya satu gudang yang sudah berfungsi yakni tempat penyimpanan Coca-Cola. Sedangkan bangunan-bangunan lainnya dalam kompleks pasar itu belum difungsikan.

Sumber : Portalsatu.com

Komentar