Nanggroe.net, Banda Aceh | Gubernur Aceh Melalui Sekretaris Daerah mengelar rapat pembahasan soal Tapal batas antara Gampong Plu Pakam Kecamatan Tanah Luas dengan Gampong Blang Pante Kecamatan Paya Bakong Kabupaten Aceh Utara di Ruang Rapat Potensi Daerah, Gedung A Lantai III Kantor Gubernur Aceh, (28/04).
Rapat tersebut di gelar Sehubungan surat Dewan Pimpinan Kecamatan (DPK) Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kecamatan Tanah Luas tanggal 29 Maret 2021/16 Sya’ban 1442 H perihal Permohonan Revisi/Pencabutan Perbup Nomor 1/2021Aceh Utara tentang Tapal Batas Kecamatan.
Sehingga Gubernur Aceh melalui Sekretaris Daerah Aceh dr Taqwallah M.kes mengelar rapat pembahasan terkait Penetapan dan Penegasan Batas Wilayah antara Gampong Blang Pante Kecamatan Paya Bakong dengan Gampong Plu Pakam Kecamatan Tanah Luas Kabupaten Aceh Utara.
Dalam Agenda Tersebut Sekretaris Daerah melalui surat Nomor: 146.3/8276 11 Ramadhan 1442 H mengundang Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Utara, Asisten Pemerintahan, Kepala Bappeda, Kepala Dinas Pertanahan, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong, Kabag Pemerintahan, Kabag Hukum, Camat Paya Bakong dan Camat Tanah Luas Kabupaten Aceh Utara.
Dalam Tindak lanjut rapat yang di gelar oleh Pemerintah Aceh tersebut, menyampaikan 2 (Dua) Opsi Penyelesaian Sengketa tersebut kepada Bupati Aceh Utara antara lain, Menetapkan titik dan garis batas secara kartometrik dan/ Survei di lapangan yang menjadi batas kedua gampong tersebut (dari pertigaan gampong Plu Pakam, Kecamatan Tanah Luas- Gampong Blang Pante Kecamatan Paya bakong, Gampong Pulo meuria Kecamatan Geureudong Pasee sampai ke Pertigaan Gampong Plu Pakam Kecamatan Tanah Luas Gampong Blang Pante Kecamatan Paya Bakong, Gampong Tumpok Aceh Kecamatan Tanah Luas,) atau.
Baca Juga:
Masyarakat Plu Pakam Serahkan Sejumlah Data Tapal Batas Ke Kantor Kejari Aceh Utara
Selanjutnya melalui Layar Infocus yang di tampilkan dalam rapat tersebut Pemerrintah Aceh juga Menyarankan kepada Bupati Aceh Utara Untuk Melakukan revisi perbub Aceh Utara No 1/2021 terkait dengan judul dan subtansi yang mengatur penyelesaian sengketa batas Gampong Plu Pakam, Kecamatan Tanah Luas dan Gampong Blang Pante Kecamatan Paya Bakong sesuai dengan Peraturan – perundangan.
Sehingga Dalam Kesimpulan Rapat tersebut yang juga di paparkan pada Infocus di Ruang Rapat Antara Lain:
- Penetapan Batas Hanya Menetapkan 3 PBU dan Belum Mencakup Keseluruhan Batas Gampong.
- Peta Topografi Militer yang digunakan Tidak disesuaikan dengan Kondisi Lapangan.
- Penetapan Perbup Tidak Mentaati Hasil Fasilitasi Gubernur Aceh Secara Keseluruhan dan Melanggar Surat Gubernur Aceh Nomor 180/139 Tanggal 4 Januari 2021 Tentang Evaluasi Produk Hukum Rancangan Qanun.
Kepala Biro Hukum Pemerintah Aceh, Dr. Amrizal, S.H., LLM saat di konfirmasi soal rapat tersebut menyampaikan bahwa pada rapat tersebut dirinya tidak Hadir karena kebetulan dirinya sedang memenuhi agenda di MPD.
“Saya Tidak Ikut, Ada Agenda di MPD” Ungkap Dr Amrizal Saat di Konfirmasi Via Whatshap.
Sementara saat di tanyakan lebih lanjut Dr. Amrizal menyarankan kepada Nanggroe.net untuk mengonfirmasi kepada Syakir, Kepala Biro Tata Pemerintahan Setda Aceh.
Namun sejak berita ini di Tayangkan Kepala Biro Tata Pemerintahan Setda Aceh, Syakir dan Gunernur Aceh Ir. H. Nova Iriansyah, M.T. belum membalas konfirmasi yang di layangkan Nanggroe.net.
Komentar