Katanya Aceh Tidak Cukup Modal Untuk Kelola Migas Blok B, Razali Abu : PEMA Telah Melakukan Pembodohan Publik

Nanggroe.net, Aceh Utara | Ketua Komisi III DPRK Aceh Utara, Razali Abu sangat menyayangkan pernyataan Direktur PT. Pembangunan Aceh (PEMA) bahwa Aceh tidak cukup modal untuk mengelola minyak dan gas bumi (migas) di Blok North Sumatera B (NSB) atau sering disebut Blok B di Aceh Utara.

Razali Abu yang juga Politisi Partai Aceh menyebutkan bahwa pernyataan Direktur PEMA merupakan bentuk pembodohan publik.

“Menurut saya selaku Ketua Komisi III yang membidangi masalah BUMD di Aceh Utara, Dirut PEMA telah melakukan pembodohan terhadap masyarakat Aceh pada umumnya dan Aceh Utara khususnya”, Kata Razali Abu kepada Nanggroe.net via Telepon, Senin (3/5/2021).

Menurut Razali Abu, PP Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 39 ayat (1) dan (2) secara jelas menyebutkan bahwa Wilayah Kerja dikembalikan oleh kontraktor sebagaimana dimaksud dalam pasal 38 ayat (1) dapat ditawarkan lebih dulu kepada BUMD sebelum ditawarkan sebagai wilayah terbuka, dengan mempertimbangkan Program kerja, kemampuan teknis dan keuangan BUMD sepanjangan Saham BUMD 100% (Seratus Persen) dimiliki oleh pemerintah Aceh.

Selanjutnya Razali Abu mengatakan kalau alasan PT. PEMA menggandeng perusahaan luar karena daerah tidak punya modal itu salah besar, bahkan yang punya wilayah (dalam hal ini Aceh Utara) belum pernah sekalipun dipanggil oleh PEMA untuk duduk bareng pasca habis kontrak antara PHE dengan Pemerintah untuk membahas bagaimana modal yang akan dikeluarkan untuk pengelolaan Blok B.

Baca Juga:

Terkait Pengelolaan Blok B, Razali Abu : Mereka Masuk ke Rumah Kita Tanpa Assalamualaikum

“Kalau Dirut PEMA mengatakan kita tidak punya modal itu konyol, kita ini daerah pemodal, Indonesia aja dulu kita yang modalin”, Ujar Razali Abu dengan nada kesal.

Saat ditanya terkait sinergi antara Pemerintah Aceh dengan Pemerintah Aceh Utara Razali Abu mengatakan saat ini belum ada singkronisasi apapun pasca mediasi dengan Gubernur saat Nova Iriansyah masih berstatus PLT.

“Kita pernah duduk dulu awal 2020 dengan Pemerintah dan juga sudah koordinasi dengan PEMA dan DPRA kalau tidak salah diawal maret”, ujarnya.

Saat itu DPRK duduk musyawarah supaya Aceh Utara terlibat dalam mengelola Blok B dan diminta agar ada PT yaitu PT. PE

“Itu sudah kelar kita lakukan dengan mengeluarkan qanun Terkait PT. PE”, ungkap Razali Abu.

Razali Abu mengantakan Kalau memang Pemerintah Aceh tidak punya modal, belum tentu Aceh Utara tidak punya modal.

Menurutnya dalam hal ini PEMA tidak boleh mengukur kalau kabupaten lain tidak punya modal.

“Mungkin PEMA itu sendiri yang tidak punya modal, Aceh sangat besar modalnya, sangat besar modal di Aceh apalagi di Aceh Utara, Aceh Utara kan daerah yang paling besar PAD yang kita masukin untuk provinsi, jadi dalam hal ini pernyataan Dirut pema itu salah”, tegasnya kembali.

Baca Juga:

Keputusan PEMA Menggandeng Perusahaan Swasta Nasional Adalah Kegagalan Berfikir Elit

Untuk diketahui sebelumnya PEMA telah menggandeng PT Energi Mega Persada, anak perusahaan Bakrie Group untuk pengelolaan perdana migas di blok B akan dilakukan PEMA pada 18 Mei 2021 atau setelah kontrak dengan PHE NSB berakhir pada 17 Mei 2021.

Alih kelola blok B tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 76.K/HK.02/MEM.M/2021 tentang Persetujuan Pengelolaan dan Penetapan Bentuk dan Ketentuan-ketentuan Pokok Kontrak Kerja Sama pada Wilayah Blok B.

“Kalau ditanya mampu atau tidak, kalau sendiri kita tidak mampu, tapi kalau ramai-ramai kita mampu,” kata Dirut PEMA, Zubir di ruang kerjanya didampingi Kadis ESDM Aceh, Mahdinur dan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Aceh, Martunis dikutip dari aceh.tribunnews.com (27/4/2021).

Zubir menambahkan, dalam proses alih kelola migas, perusahaan daerah harus menyiapkan dana segar sebagai salah satu persyaratan. Zubir mengaku tidak mungkin PEMA membebankan daerah sehingga pihaknya mengandeng PT Energi Mega Persada.

Komentar