Nanggroe.net, Aceh Utara | LSM GerTaK meminta Pemkab Aceh Utara segera menjalankan seluruh Rekomendasi BPKP Aceh terkait Laporan Hasil Pemeriksaan Kepatuhan Atas Penanganan Pandemi Corona Virus Disease – 19 (Covid-19) Tahun 2020.
LSM GerTaK juga meminta DPRK Aceh Utara segera memanggil Bupati dan TAPK Aceh Utara untuk mempertanyakan hasil Evaluasi tentang sejauh mana perkembangan rekomendasi tersebut dijalankan mengingat Pemkab Aceh Utara saat ini telah kembali melakukan Refocusing dan Realokasi APBK Aceh Utara tahun 2021.
Koordinator GerTaK Muslem Hamidi menyampaiakn Pada tahun ini Pemkab Aceh Utara kembali melakukan Refocusing dan Realokasi APBK Aceh Utara, ini menjadi kali kedua dilakukannya Refocusing dan Realokasi APBK pasca Covid-19 setelah sebelumnya juga dilakukan pada APBK Tahun 2020. Ada yang menarik dan menjadi Evaluasi atas kinerja Pemkab Aceh Utara terkait hal ini, yaitu terkait temuan BPK melalui Laporan Hasil Pemeriksaan Kepatuhan atas Penanganan Pandemi Covid-19 tahun 2020. Ada 3 poin yang menjadi penilaian BPK atas pemeriksaan kepatuhan covid-19 tersebut yaitu penggunaan anggaran terkait penanganan Covid-19, proses pengadaan barang dan jasa pada bidang kesehatan, bidang sosial dan bidang penanganan dampak ekonomi dan ketiga terkait dengan apakah penanganan dampak ekonomi tersebut diterima oleh pihak yang berhak secara tepat waktu, tepat jumlah dan tepat kualitas sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Baca Juga:
ICW Menduga Adanya Persekongkolan Dibalik Pemberhentian Pegawai KPK
Lanjut Muslim Dari LHP tersebut setidaknya menghasilkan tiga kesimpulan dasar yang telah kita rangkum yaitu :
1. Bidang Refocusing dan Realokasi APBK
Rasionalisasi pendapatan dan belanja Kabupaten belum sesuai ketentuan kemudian perencanaan dan pelaksanaan BTT juga belum sesuai ketentuan dalam hal ini Pemkab Aceh Utara juga tidak memiliki perencanaan penanganan dampak covid-19.
Permasalahan tersebut mengakibatkan pagu pendapatan yang kurang ditetapkan tidak dapat digunakan untuk membiayai belanja daerah terutama untuk kegiatan penanganan dampak covid-19 dan adanya kesalahan anggaran belanja tidak terduga digunakan untuk membiayai belanja yang tidak terkait dengan kegiatan penanganan dampak covid-19.
2. Bidang Pengadaan barang dan jasa bidang Kesehatan, Sosial, dan Dampak Ekonomi
Adanya Pengadaan barang dan jasa pada Dinas Kesehatan dan RSU Cut Meutia tidak dilengkapi dengan Bukti Kewajaran Harga dan adanya kelebihan atas pembayaran pajak sebesar Rp. 166.030.250,82
3. Penanganan bidang Kesehatan, Sosial dan Dampak Ekonomi
Adanya Penatausahaan hibah dan sumbangan pihak ketiga belum sepenuhnya sesuai ketentuan dan Pelaksanaan Kegiatan Pasar Rakyat pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan tidak tepat sasaran.
Hal ini terjadi karena TAPK Aceh Utara kurang cermat dan tidak mempedomani ketentuan pergeseran anggaran dan perubahan APBK untuk membiayai kegiatan penanganan dampak covid-19. Bahkan Pemerintah Aceh Utara belum memiliki Kebijakan Strategis dan Rencana Operasional untuk penanganan dampak ekonomi.
“Dari LHP tersebut kita temukan ada banyak sekali persoalan yang terjadi dikarenakan buruknya tata kelola pemerintahan dan birokrasi di Aceh Utara. Dalam hal ini kita juga mendesak DPRK Aceh Utara untuk segera memanggil pihak Pemkab Aceh Utara dalam hal ini Bupati, Sekda selaku Ketua TAPK dkk SKPK karena dinilai tidak berhasil menjalankan ketentuan pengelolaan Anggaran Covid-19 tahun 2020 dengan baik, padahal anggaran nya hingga mencapai Rp. 50.598.766.816,00 dari hasil Refocusing dan Realokasi APBK per november 2020 berada sepenuhnya dibawah kendali Pemkab Aceh Utara melalui TAPK terkesan telah mengurangi peran DPRK Aceh Utara, hal ini dapat merusak tatanan demokrasi dan tata kelola pemerintahan yang baik karena kurangnya pengawasan yang seharusnya dijalanka oleh DPRK secara kelembagaan” Jelas Muslim
Baca Juga:
Kapitra Ampera Ungkap Tiga Alasan Kenapa Kapolri Tidak Bisa Tarik Firli Bahuri dari KPK
“Berdasarkan data LHP BPKP Aceh yang kita terima kita menilai ada banyak persoalan yang terjadi karena kurang cermat dan buruk nya kinerja Pemkab Aceh Utara dalam mengelola anggaran tersebut juga diduga karena kurangnya peran fungsi pengawasan dari DPRK Aceh Utara sehingga Pemkab Aceh Utara menjalankan pemerintahan dengan mengabaikan peran DPRK sebagai lembaga yang memiliki Fungsi Penganggaran, Pengawasan dan Legislasi. Hal ini terjadi pada saat ketika Pemkab Aceh Utara melakukan pergeseran anggaran Belanja Tidak Terduga atau BTT dana Covid-19 dialihkan untuk pembayaran listrik (PJU dan tagihan listrik Kantror Bupati Aceh Utara di Landing) tidak melalui pembahasan dengan DPRK. Selanjutnya seluruh hasil perubahan penjabaran APBK saat itu juga belum dituangkan dalam Qanun tentang perubahan APBK. Akibatnya tindakan tersebut menjadi temuan BPK karena Anggaran BTT yang seharusnya dialokasikan untuk penanganan dampak covid-19 namun dialihkan untuk Belanja yang tidak berkaitan” pungkas Muslim
“Ada beberapa poin penting yang menjadi hasil Temuan BPK tersebut kita harapkan untuk segera dievaluasi mengingat pada tahun ini Pemkab Aceh Utara juga telah kembali melakukan Refocusing dan Realokasi APBK Aceh Utara sehingga kesalahan yang telah terjadi pada tahun sebelumnya kita harapkan tidak terjadi lagi pada tahun ini oleh karena nya kita mendesak agar DPRK Aceh Utara dapat berperan aktif menggunakan Kewenangan nya. Jangan sampai hilang kepercayaan dari masyarakat karena tugas dan kewenangan yang ada pada mereka menjadi tidak berfungsi sehingga DPRK Aceh Utara tidak lagi menjadi lembaga yang Aspiratif karena tidak mampu mengakomodir seluruh kepentingan dan kebutuhan masyarakat Aceh Utara” Tutup Muslim Hamidi
*Sumber Data tersebut berdasarkan Dokumen BPKP Aceh tentang Laporan Hasil Pemeriksaan Kepatuhan atas Penanganan Pandemi Covid-19 tahun 2020 pada Pemerintah Kabupaten Aceh Utara dengan Nomor : 2/LHP-DTT/XVIII.BAC/12/2020.
Komentar