Nanggroe.net, Aceh Utara | Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia menyerahkan 4 Orang tersangka dan barang Bukti jenis sabu seberat 14,20 Kg ke Kejaksaan Negeri Aceh Utara, pada Rabu (15/7).
Keempat tersangka itu langsung diterima oleh Kepala Seksi Pidana Umum Yudhi Permana, SH.,MH dan Jaksa Fungsional Harri Citra Kesuma, SH. Di kantor Kejaksaan Negeri Aceh Utara pada Selasa 14 Juli 2020.
“Tersangka diduga telah dengan sengaja melakukan transito barang ilegal berupa Narkotika jenis Sabu dari Malaysia yang akan rencananya akan diedarkan di wilayah Provinsi Aceh,” Kata Pipuk Firman Priyadi, SH., MH Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Utara Kepada Nanggroe.net.
Baca Juga : Polisi Selidiki Penyebab Kebakaran Pasar Inpres Kota Lhokseumawe
Lanjutnya, para Tersangka telah melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1), Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Keempat tersangka itu langsung kita bawa ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Lhoksukon Kecamatan Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara,” tuturnya.
Saat ini, para pelaku tersebut sedang menjalani proses hukum sementara sembari menunggu penyiapan berkas untuk dilimpah ke pengadilan Negeri Aceh Utara.
“Sementara Keempat tersangka kita titipkan selama menjalani proses hukum saat ini kita sedang menyiapkan berkas, yang kemudian akan kita limpahkan segera kasus ini ke Pengadilan Negeri Aceh Utara,” Ungkap Pipuk Firman Priyadi, SH., MH.
Komentar