Diperas oleh Penegak Hukum, 64 Kepala SMP Mengundurkan Diri

Nanggroe.net | Berjumlah 64 kepala Sekolah SMP (Sekolah Menengah Pertama) di Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau Mengundurkan diri.

Di ketahui 64 kepala sekolah tersebut mengundurkan diri terkait persoalan pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Adapun terkait surat pengunduran diri teri tersebut sudah diterima oleh kepada Dinas Pendidikan (Kadisdik) Inhu, Oleh Ibrahim Alimin pada Selasa 14 Juli 2020.

Baca Juga : Tuntut Pemakzulan Jokowi dan Pembubaran PDIP, PA 212 Gelar Aksi di DPR

Akan tetapi 64 surat pengunduran diri kepada sekolah SMP tersebut masih belum diputuskan apakah di terima atau tidak sama sekali.

“Untuk surat pengunduran diri tersebut akan kami teruskan ke Bupati. Akan tetapi untuk persetujuan tergantung dari bupatinya,” kata Ibrahim Rabu (15/7).

Walaupun sampai saat ini belum ada putusan apakah di kabulkan atau tidak nya surat pengunduran diri tersebut Ibrahim meminta kepada kepala sekolah tetap bekerja sebelum keluar surat bebas bertugas.

Baca Juga : Keuchik Gampong Tumpok Teungoh, Lhokseumawe Mengundurkan Diri

Ibrahim juga mengatakan masuk sekolah ajaran baru 13 Juli 2020 baru kemarin pada saat masa Pandemi ini. Jadi ia juga mengharapkan kepada seluruh kepada sekolah yang mengundurkan diri tetap bekerja dulu.

Dikutip dari kompas.com Kamis (16/7) Ibrahim mengatakan, agar semua kepala sekolah tetap masuk kerja dulu karena masih banyak rapor dan ijazah yang harus di tandatangani oleh mereka, apalagi saat Pandemi seperti ini,

“Tetapi itu tergantung dari setiap kepala sekolah tersebut apakah mau tetap bertugas sampai keluar nya surat bebas bertugas,” ujarnya

Namun, Ibrahim juga mengharapkan untuk semua kepada sekolah tetap harus bekerja sampai surat di keluarkan.

“Saya meminta kepada mereka tetap bekerja seperti biasa sampai ada keputusan Pak Bupati menerima atau tidak pengunduran diri mereka,” tutup Ibrahim.

Ibrahim kemudian bertanya kepada perwakilan kepala sekolah mengenai alasan pengunduran diri tersebut.

“Alasan mengundurkan diri, karena mereka mengaku merasa terganggu dan tidak nyaman mengelola dana BOS. Sementara mereka mengelola dana BOS kan tidak banyak. Ada yang dapat Rp 56 juta, Rp 53 juta dan ada Rp 200 juta per tahun,” kata Ibrahim.

Sebagian dari mereka mengaku tak nyaman mengelola BOS karena sering diperas oleh aparat penegak hukum. Menurut Ibrahim, para kepala sekolah merasa tidak nyaman dan meminta menjadi guru biasa. Ibrahim mengatakan, surat pengunduran diri 64 kepala sekolah itu sudah diterima.

Komentar