Mukhlis Gantikan M. Ali Akbar Sebagai Kejari Lhokseumawe

Nanggroe.net, Lhokseumawe | Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia (RI) melakukan mutasi besar-besaran, setidaknya ada sekitar 149 pejabat yang masuk dalam skema mutasi kali ini.

Dilihat Nanggroe.net pada Kamis (20/8) dalam Kejagung Nomor: KEP-IV-528/C/07/2020, empat Kejaksaan Negeri (Kejari) yang terkena mutasi, empat di antaranya adalah Kejari di Aceh, salah satunya Kejari Lhokseumawe.

Kejaksaan Agung Republik Indonesia memutasi Kejari Lhokseumawe M. Ali Akbar, S.H., M.H yang dipromosikan sebagai Kepala Subdirektorat Sumber Daya Alam dan Agraria/Tata Ruang pada Direktorat Ekonomi dan Keuangan Jaksa Agung Muda Bidang Intelejen.

Baca Juga : Milenial Aceh Menggelar Acara Webinar ‘Qou Vadis MoU’ 15 Tahun Perdamaian Aceh

Lalu, Kejagung menunjuk Mukhlis sebagai Kejari Lhokseumawe menggatikan M. Ali Akbar, S.H., M.H. Mukhlis sendiri sebelumnya menjabat sebagai Kepala subdirektorat Penuntutan pada Direktorat Tindak Pidana Terorisme dan Lintas Negara Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum.

Selain Kota Lhokseumawe, empat Kejari di Aceh yang dimutasi antara lain, Kejari Aceh Tamiang, Pidie dan Nagan Raya.

Kemudian, Kejagung juga merotasi dua pejabat Kejati Aceh, mereka masing-masing Asisten Bidang Intelejen Kejati Aceh Mukhlis dan Asisten Bidang Pembinaan Kejati Aceh Joko Wibisono.

Komentar