Plt. Gubernur Tidak Hadir, Sidang Paripurna DPRA Ditunda Kesekian kali

Nanggroe.net, Banda Aceh | Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menunda sidang paripurna penyampaian dan pembahasan rancangan Qanun (Raqan) Aceh tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBA tahun 2019.

Paripurna yang dijadwalkan pada hari ini Senin (32/8) sampai Rabu (2/9) mendatang terpaksa ditunda karena Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah tidak menghadiri persidangan yang hanya diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, dr. Taqwallah, M.Kes.

Jamaluddin selaku Ketua DPRA mengatakan bahwa, kesepakatan penundaan karena memang Plt. Gubernur selama ini tidak pernah menghadiri rapat paripurna DPRA, padahal agenda hari ini sangat penting didengarkan penyampaian langsung oleh Nova Iriansyah.

Baca Juga : DPRK Lhokseumawe Gelar Rapat Sepihak Panleg, Berikut Rancangan Qanun yang Telah Dipersiapkan

“Forum memutuskan sidang paripurna kali ini ditunda karena hal seperti ini sudah kesekian kali beliau tidak hadir ke paripurna,” ujar Dahlan sidang, Senin (31/8).

Dahlan pun belum bisa memastikan kapan sidang paripurna pertanggungjawaban dilanjutkan, karena harus berkomunikasi lagi dengan Plt. Gubernur guna mengatur ulang jadwalnya.

“Hingga saat ini belum tau jadwal ulang persidangan nya, kita sedang mencoba berkomunikasi dengan Plt. Gubernur Aceh,” ujarnya.

Dahlan juga menilai, sikap Plt Gubernur Aceh tidak menghadiri paripurna ini merupakan pelanggaran etika serta tidak mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Komentar