Diperkirakan, Kerugian Akibat Kebakaran Gedung Kejagung Mencapai 1,12 Triliun

Nanggroe.net, Banda Aceh | Kepala Pusat Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono menyebutkan kerugian akibat kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung di Jakarta Selatan pada Sabtu 22 Agustus 2020 diperkirakan mencapai Rp 1,12 triliun.

“Perkiraan kerugian tersebut terbagi ke dalam dua jenis. Pertama, terkait gedung dan bangunan, kedua kerugian yang menyangkut isi di dalam bangunan terbakar, “kata Hari di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (31/8) seperti kami kutip di Kompas.com.

Yang pertama, Lanjut Hari gedung dan bangunan perkiraan kerugiannya adalah Rp 178.327.638.121, artinya nilai gedung dan bangunan. Kedua, kerugian yang menyangkut isi di dalam bangunan terbakar, seperti peralatan dan mesin lebih kurang Rp Rp 940.221.714.708.

Baca Juga : Kejagung Pastikan Berkas Perkara Aman dari Kobaran Api

“Sehingga total diperkirakan Rp 1.118.549.352.829 itu merupakan perkiraan sementara.Tim penafsir belum dapat memasuki gedung yang terbakar sehingga belum dapat melakukan penghitungan kerugian secara rinci karena masih dipasang police line,” ucap Hari.

“Jadi, kalau ditanya peralatan dan mesin apa saja, kami mohon untuk bersabar, di lain waktu nanti akan kami sampaikan,” jelas dia.

Sebelumnya, api mulai berkobar di kantor Kejagung, Jakarta Selatan, pada Sabtu 22 Agustus 2020 malam sekitar pukul 19.10 Wib yang diketahui berasal dari lantai enam yang merupakan bagian kepegawaian, dan meluas hingga api melalap seluruh gedung.

Baca Juga : Kantor Kejaksaan Agung Terbakar

Petugas pemadam kebakaran yang dikerahkan untuk memadamkan api, akhirnya berhasil menjinakkan si jago merah pada Minggu 23 Agustus 2020. Sampai saat ini, aparat kepolisian masih menyelidiki penyebab kebakaran tersebut.

Komentar