Pinjam Uang Pacar Ngaku Nebus Mobil, Pria di Aceh Besar Ternyata Rental Mobil

Nanggroe.net, Banda Aceh | Pria berinisial IU (19) salah seorang warga di Aceh Besar harus berurusan dengan pihak Kepolisian Resort Kota Banda Aceh, gara-hara telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 378 KUHP Jo 372 KUHP.

IU telah melakukan penipuan dan penggelapan terhadap korban Riska Amandalia (17) di depan Kantor Camat Darul Kamal, Aceh Besar, Selasa 8 September 2020 dengan meminjam uang korban sebesar 8,6 juta dengan mengaku ingin menebus mobil miliknya yang saat ini disita oleh Kejaksaan Negeri Aceh Besar.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto, SH melalui Kasatreskrim AKP M. Ryan Citra Yudha, SIK mengatakan, tersangka IU diamankan oleh personel Unit Reskrim Polsek Kuta Alam disalah satu warung kopi dalam wilayah Kuta Alam setelah melakukan koordinasi dengan Unit Pidana Umum Polresta Banda Aceh, Sabtu (12/9).

Baca Juga : Polres Banda Aceh Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Handphone

“Berdasarkan laporan polisi LPB/ 413/ IX /YAN 2.5 / 2020 / SPKT tanggal 12 September 2020, kami melakukan pendalaman dan penyidikan terhadap kasus yang menimpa korban sehingga membuahkan hasil dalam penanganan kasus tersebut,” kata Kasatreskrim.

Kata Kasatreskrim, Tersangka IU telah mengakui perbuatannya dan Ia merupakan pacar dari korban. Semua uang yang dipinjam tersebut ternyata dipergunakan untuk keperluan pribadi dan untuk menutupi pembayaran mobil yang dirental selama ini olehnya.

AKP Ryan menjelaskan, saat itu tersangka IU dengan bujuk rayuannya kepada korban Riska Amandalia agar meminjamkan sejumlah uang guna melakukan penebusan mobil yang disita oleh Kejaksaan dengan alasan apabila nanti mobil sudah ditebus, maka akan dijual serta uang milik korban akan dibayarkan oleh tersangka IU.

Baca Juga : Kakek Pengedar Sabur Berhasil Ditangkap di Simeulue

Namun, ini semuanya tidak benar sehingga korban melaporkan kepada kami untuk dilakukan pengusutan.

“Kami melakukan penahanan terhadap tersangka berdasarkan sudah terpenuhinya dua alat bukti, diantaranya keterangan para saksi, dikarenakan tidak adanya upaya dari tersangka atau keluarganya untuk mengembalikan kerugian (restorative justice),” ujarnya,

Dalam hal ini penyidik khawatir tersangka melarikan diri, menghapus barang bukti dan mengulangi tindak pidana, maka dilakukan penahanan di sel Polresta Banda Aceh.

“Saat ini Tersangka IU sudah diamankan dan dijerat dengan pasal 378 KUHP Jo 372 KUHP dan diancam dengan hukuman penjara selama 4 tahun,” pungkasnya.

Komentar