Nanggroe.net, Lhoksukon | Kejaksaan Negeri Aceh Utara menjalani eksekusi cambuk terhadap empat pemuda terpidana Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayah di Kabupaten Aceh Utara, pada Selasa (15/9/2020).
Eksekusi cabuk tersebut dilaksanakan di depan kantor Kejaksaan Negeri Lhoksukon, eksekutif cambuk terhadap ke empat pria pemuda tersebut dilakukan dengan cara bergantian.
Mereka yaitu RA (22) dicambuk karena telah melakukan jarimah pelecehan seksual terhadap anak dan divonis berdasarkan putusan majelis hakim dipersidangan Makamah Syar’iah Lhoksukon pada 06 Agustus 2020. Pemuda ini dieksekusi sebanyak 105 kali cambuk setelah dikurangi masa tahanan selama lima bulan.
Baca Juga : Warga Aceh Timur Dibekuk Polisi di Aceh Utara, 11 Paket Narkoba Turut Dimankan
Berikutnya, J (18) dicambuk karena telah melakukan jarimah perzinahan dan pelecehan terhadap anak dan divonis berdasarkan putusan majelis hakim dipersidangan Makamah Syar’iah Lhoksukon pada 10 Agustus 2020. Dia dieksekusi sebanyak 100 kali cambuk setelah dikurangi masa tahanan selama 10 bulan.
Lalu JD (26) dicambuk karena telah melakukan jarimah pemerkosaan dan pelecehan terhadap anak dan divonis berdasarkan putusan majelis hakim dipersidangan Makamah Syar’iah Lhoksukon pada 16 Januari 2020. Dia dieksekusi sebanyak 75 kali cambuk setelah dikurangi masa tahanan selama 15 bulan.
Terakhir, Z (22) dicambuk karena telah melakukan jarimah perzinahan dan pelecehan seksual terhadap anak dan divonis berdasarkan putusan majelis hakim dipersidangan Makamah Syar’iah Lhoksukon 24 Oktober 2019. Dia dieksekusi sebanyak 35 kali cambuk setelah dikurangi masa tahanan selama lima bulan.
Kajari Aceh Utara, Pipuk menyebutkan dua diantara empat pemuda itu terpaksa menjalani perawatan medis setelah dieksekusi cambuk. Keduanya yaitu RA dan Z.
“Sedangkan dua terdakwa lainnya J dikenakan tambahan 60 bulan penjara, dan JD 180 bulan penjara. Setelah eksekusi cambuk mereka kembali ke Lembaga Pemasyarakatan Lhoksukon untuk menjalani hukuman penjara,” ujarnya.
Ditambahkan, selama pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Kejari Aceh Utara sudah mengadakan tiga kali cambukan.
Pelaksanaan cambuk tersebut juga dikawal aparat Polres Aceh Utara dan Personel Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Aceh Utara.
Komentar