Nanggroe.net, Lhokseumawe | Polres Lhokseumawe berhasil menangkap dua orang yang diduga telah melakukan tindak pidana narkotika jenis Sabu di Gampong Mon Geudong, Kecamaran Banda Sakti tepatnya didepan terminal Bus Kota Lhokseumawe, pada Jum’at (18/9).
Mereka yang ditangkap adalah pria berinisial WD (32) berprofesi sebagai Nelayan warga Gampong Ulee Jalan Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe.
Kemudian wanita berinisial CD (20) seorang yang berstatus pelajar warga Gampong Paloh Dayah Kecamatan Muara Satu Kota Lhokseumawe.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto, S.IK, MH mengatakan, kedua tersangka ditangkap saat personil gabungan melakukan razia gabungan pendisiplinan Covid-19 terhadap warga di jalan depan terminal Lhokseumawe.
“Saat itu kedua tersangka melintas dengan mengenderai sepmor, ketika petugas menghentikan kenderaannya melihat penumpang yang duduk dibahagian belakang menjatuhkan benda dan ketika dilakukan pemeriksaan benda yang terdiri 2 bungkus paket diduga narkotika jenis sabu yang dimasukkan kedalam plastik transparan berles warna merah didekat kaki CD,” katanya.
Selanjutnya, kedua tersangka dibawa ke Satnarkoba Polres Lhokseumawe untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.
“Dari kedua tersangka ditemukan barang bukti 2 Bungkus paket diduga narkotika sabu dengan berat BB sabu 2.40 gram, selain itu juga diamankan 1 Unit Sepmor Merk Honda Vario warna merah dengan No Pol BL 4076 ZP serta 1 unit Hp merk Strawberry,” pungkasnya.
Komentar