Nanggroe.net, Lhokseumawe | Solidaritas Mahasiswa untuk Rakyat (SMUR) Kota Lhokseumawe mempertanyakan terkait kelanjutan kasus penghinaan oleh Suaidi Yahya terhadap Sofyan yang telah dilaporkan ke Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Lhokseumawe pada tanggal 13 Juli 2020 atas tuduhan kasus dugaan pencemaran nama baik atau penghinaan yang sudah berjalan 3 bulan tanpa adanya kejelasan.
Melalui Nanda Risky, SMUR Kota Lhokseumawe menyampaikan kepada Nanggroe.net Sabtu (3/10), bahwa kasus pencemaran nama baik atau penghinaan yang dilakukan oleh Suaidi Yahya kepada Sofyan sudah berlarut-larut di Polres Kota Lhokseumawe tanpa adanya kejelasan, hingga sampai sekarang kasus tersebut belum diketahui bagaimana kelanjutannya.
“Apa yang terjadi di Polres Kota Lhokseumawe ini patut kita pertanyakan selaku instansi penegak hukum, apakah kasus itu benar-benar di usut atau malah sebaliknya di biarkan saja karena pelakunya adalah pejabat negara yang memiliki power politik dan kebal terhadap hukum,” kata Nanda Risky.
Menurut Nanda, terkait pengaduan hukum saudara Sofyan terhadap orang nomor satu di Kota Lhokseumawe Suadi Yahya sontak membuat hal itu menjadi tanda tanya besar untuk publik dan pemerhati hukum, Karena Polres Kota Lhokseumawe tidak transparan sejauh mana kasus itu sudah berjalan.
Baca Juga : Lampu PJU di Jalan Merdeka Kota Lhokseumawe Tidak Menyala, Warga Kurang Nyaman
“Seharusnya Polres Kota Lhokseumawe harus bijak dalam mengambil tindakan jangan hanya mengandalkan slogan “kami siap melayani” tetapi nyatanya hukum itu masih stagnan di tempat, sebab instansi kepolisian adalah salah satu tempat mencari keadilan,” ungkap Nanda.
Lebih jauh, menurut Nanda seharusnya pihak kepolisian menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan dalam mengusut tuntas terhadap kasus apapun, apalagi kasus ini melibatkan kepala daerah Suadi Yahya haruslah penanganan kasus ini dilakukan secara bersih tanpa intervensi pihak manapun.
“Jangan sampai ada main mata antara pihak polres Lhokseumawe dengan pihak walikota Lhokseumawe, ini akan menjadi persoalan yang besar bagi publik dan konflik baru jika penegakan hukum pilah-pilih,” cetus Nanda dengan nada geram.
Sampai sekarang belum ada pemanggilan Suadi Yahya ke polres Lhokseumawe, sedangkan pemanggilan saksi sudah dimintai keterangan semuanya, seharusnya kasus Sofyan ini sudah di gelar pekara. ini adalah citra Polri menjadi jelek di Polres Lhokseumawe karena hukum yang pilah pilih.
Disisi lain, Nanda sangat menghormati proses hukum dan juga berharap akan progres dari kasus ini segera di limpahkan ke Kejari.
“Dikarenakan sudah ada bukti yang kuat, Suaidi Yahya melontarkan kata-kata rasis tersebut di forum resmi yang kemudian di muat oleh beberapa media, kalau kasus ini tidak juga menuai kejelasan, maka kami Soliditas Mahasiswa untuk Rakyat Lhokseumawe akan menggelar aksi kedepan polres Lhokseumawe,” tutup Nanda Risky.
Komentar