Nanggroe.net, Aceh Timur | Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Aceh Timur melaksanakan penyuluhan hukum kepada warga binaan pemasyarakatan di Lapas Kelas IIB Idi pada Sabtu (10/10).
Kegiatan yang diselenggarakan bersama jajaran Lembaga Pemasyarakatan Idi tersebut bertema “Bantuan Hukum sebagai Wujud Hak Konstitusional Warga Negara untuk Memperoleh Keadilan”.
Tgk Indra Kusmeran, S.H. dalam acara menyampaikan bahwa penyuluhan hukum yang dilaksanakan oleh YARA bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada warga binaan pemasyarakatan mengenai hak-hak mereka demi tercapainya keadilan dalam menjalani proses penegakan hukum.
“Banyak keluhan kami terima dari para terdakwa yang merasa tidak memperoleh keadilan dalam berbagai tingkat pemeriksaan. Oleh karena itulah penting adanya penasehat hukum yang mendampingi untuk memperjuangkan hak-hak mereka di persidangan,” tutur Ketua YARA Perwakilan Aceh Timur.
Selain itu, YARA juga akan memberikan konsultasi hukum gratis kepada warga binaan pemasyarakatan di Lapas Kelas IIB Idi.
Kemudian, Eka Priyatna BcIp SSos MSi selaku Kalapas Kelas IIB Idi menyambut baik kegiatan penyuluhan hukum yang dilaksanakan oleh YARA tersebut.
Menurutnya warga binaan pemasyarakatan sangat membutuhkan pengetahuan hukum demi memperoleh solusi bagi proses hukum yang mereka jalani.
Sambungnya, mungkin selama ini ada yang merasa terganjal dibenak mereka mengenai proses hukum yang dijalani. Namun melalui kegiatan ini mereka dapat berkonsultasi gratis dengan para penasehat hukum YARA.
“Pihak Lapas Kelas IIB Idi berharap dapat terus bekerjasama dengan YARA untuk melaksanakan kegiatan seperti ini dan akan menyediakan ruang konsultasi hukum kepada warga binaan pemasyarakatan di Lapas Kelas IIB Idi,” pungkasnya.
Komentar